Selasa 25 Mar 2014 13:21 WIB

Panwaslu: Golkar, Hanura, dan Demokrat Libatkan Anak Berkampanye

Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang mencatat adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye partai tersebut di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Ahad (23/3).

"Kami sudah minta penjelasan dari para pengurus partai berlambang Pohon Beringin itu terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Wilson Therik di Kupang, Selasa (25/3).

Ia menambahkan Partai Golkar juga menggunakan para juru kampanye (jurkam) yang tidak terdaftar sebagai jurkam resmi di Panwaslu.

"Kami sedang mengkaji kedua masalah tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif maka kami akan direkomendasikan persoalan tersebut ke KPU untuk diberikan sanksi," katanya.

Selain Partai Golkar, Panwaslu Kota Kupang juga sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura saat melakukan kampanye rapat umum di Kota Kupang.

Terhadap dugaan pelanggaran dua partai politik peserta pemilu tersebut, Wilson mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat temuan pelanggaran yang disangkakan untuk dua partai itu.

"Kedua partai ini juga melibatkan anak-anak di bawah umur saat menggelar kampanye umum di lapangan terbuka. Kami masih mengkajinya. Jika memang terbukti, tetap kami tindaklanjutinya ke KPU untuk diambil tindakan," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Panwaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan pelibatan anak-anak dalam kampanye partai politik, terutama kampanye rapat umum adalah sebuah pelanggaran.

Dia menjelaskan, kampanye dilakukan untuk penyampaian visi, misi dan program partai politik peserta pemilu kepada para calon pemilih, agar bisa menetukan pilihannya pada saat pencoblosan.

"Jadi yang terlibat dalam kampanye hanyalah pemilih, tidak termasuk anak-anak yang bukan pemilih. Sehingga jika anak-anak dilibatkan, maka itu sebuah pelanggaran," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement