Selasa 25 Mar 2014 13:07 WIB

529 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Mati

Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..
Foto: AP/Bernat Armangue
Pendukung Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demontrasi menentang rezim militer di Tahrir Square, Kairo, Mesir..

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memvonis bersalah 529 anggota Ikhwanul Muslimin dan menjatukan hukuman mati, Senin (24/3). Ini menjadi vonis mati terbesar dalam sejarah Mesir modern.

"Pengadilan telah menghukum mati 529 terdakwa, sementara 16 lainnya dibebaskan," kata pengacara terdakwa Ahmad al-Sha rif, kepada Reuters, kemarin. Para terdakwa di vonis atas ber bagai tuduhan, ter-masuk keke rasan, penghasutan, dan pembunuhan.

Mereka dari 545 terdakwa yang diadili di pengadilan Provinsi Minya. Sebelum mendengarkan putusan hakim, para terdakwa telah ditahan sejak kerusuhan pecah di selatan Provinsi Minya menyusul pembubaran paksa kamp protes Ikhwanul Muslimin di Kairo, pada 14 Agustus 2013.

Salah seorang pengacara mengatakan, keputusan ini merupakan puncak eskalasi tindakan represif pemerintah terhadap khwanul Muslimin. Akhir tahun lalu, Pemerintah Mesir memberikan label teroris kepada organisasi itu.

Kekacauan politik di Mesir semakin memanas sejak militer mengudeta Muhammad Mursi, presiden Mesir pertama yang dipilih melalui pemilu, pada Juli 2013. Pasukan keamanan kemudian menangkap ribuan anggota Ikhwanul Muslimin yang selama ini setia mendukung Mursi.Ratusan anggota Ikhwanul Muslimin dikabarkan tewas, laporan lain menyebut ribuan, akibat konflik militer dengan pendukung Mursi.

Tuduhan kejahatan terhadap lebih dari 500 anggota Ikhwanul Muslimin sudah dibacakan sejak digelarnya persidangan pada Sabtu (22/3). Dari 545 terdakwa yang disi - dang, hanya 123 terdakwa yang hadir. Mereka didakwa melakukan sejumlah tindakan kriminal, termasuk kekerasan, menghasut pembunuhan, menyerbu kantor polisi, menyerang orang, dan harta benda publik maupun swasta.

Pengacara Khaled el Kou mi sempat meminta kepada hakim ketua, Said Youssef, untuk menunda kasus ini dan memberi waktu pada pengacara meninjau ratusan dokumen. Namun, permintaan itu ditolak pengadilan. Hakim Youssef malah memarahi para pengacara dan meminta agar tidak mendikte hakim. Ke 529 terdakwa merupakan kelompok pertama yang diadili pengadilan Mesir.

Kelompok kedua, sekitar 700 terdakwa, akan diadili pada Selasa (25/3). Mereka dituduh menyerang manusia dan properti publik di selatan Mesir pada Agustus 2013. Para terdakwa merupakan bagian dari tahanan lebih besar yang melibatkan 1.200 pendukung Mursi. (gita amanda/ap ed: andri saubani)

Informasi dan berita lain selengkapnnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement