Jumat 21 Mar 2014 10:22 WIB

40 Ribu Warga Jabar Belum Masuk DPT

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Warga melihat daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Foto: Prayogi/Republika
Warga melihat daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--KPU Jawa Barat memberi batas waktu hingga 26 Maret bagi pemilih yang belum tercatat ke daftar pemilih tetap (DPT). Nantinya, pemilih non-DPT itu akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, hingga saat ini jumlah DPK di Jabar mencapai 40 ribu lebih. Tapi, KPU Jabar berharap jumlahnya tidak bertambah. "Artinya, tidak ada lagi warga (pemilih) yang belum tercatat," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (21/3).

Menurut Yayat, KPU Jabar sendiri akan menetapkan jumlah DPK pada 2 April mendatang. Namun, jika pada hari-H masih ada pemilih yang belum terdaftar, KPU memberi kesempatan bagi warga tersebut untuk menyalurkan hak pilih.

Caranya, kata dia, dengan menunjukkan tanda identitas kependudukan di lokasi yang sama dengan tempat pemungutan suara (TPS). "Jika tidak punya KTP dan KK (kartu keluarga), bawa surat keterangan domisili dari RT/RW. Tapi TPS-nya harus di alamat domisili itu," katanya.

Sementara menurut Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Jabar Tate Qomarudin, upaya KPU yang membolehkan penggunaan KTP bagi pemilih yang belum tercatat ke dalam DPT, sangat diapresiasi. Ia optimistis akan banyak hak pilih masyarakat yang terselamatkan.

"Segala upaya harus dilakukan agar partisipasi tinggi,'' katanya.

KPU pun, menurut Tate, harus memerhatikan faktor lain, agar upaya dengan menggunakan KTP tersebut tidak dijadikan celah untuk berbuat curang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement