Jumat 21 Mar 2014 08:56 WIB

Ini Syarat Pembuatan SIM Internasional

Rep: C65/ Red: Citra Listya Rini
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART A-- Era globalisasi saat ini mengharuskan segala sesuatu yang dapat berlaku secara internasional. Tidak hanya bahasa, surat izin mengemudi (SIM) pun harus bisa digunakan secara internasional.

Untuk membuat SIM Internasional tidak sulit. Berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional di Indonesia:

- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang biru

- Untuk pria menggunakan dasi sedangkan untuk wanita menggunakan blazer

- Paspor asli dan foto kopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopi

- SIM yang berlaku

- Materai Rp 6.000

- Keterangan Izin Tinggal Tetap(Kitap) asli dan foto kopi bagi warga negara asing (WNA)

Info tambahan, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia Pengurusan SIM Internasional baru dikenakan biaya sebanyak Rp 250 ribu. Untuk pengurusan perpanjang SIM Internasional dikenakan biaya sebanyak Rp 225 ribu.

Nah, setelah selesai melakukan pengumpulan berkas, dapat langsung mengunjungi Korlantas Polri guna pengurusan SIM Internasional lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement