Kamis 20 Mar 2014 21:02 WIB

Permohonan Yusril Ditolak, Gerindra: Tak Ada Masalah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Prabowo Subianto
Foto: X01068-Beawiharta
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil yang diajukan Yusril Ihza Mahendra atas tafsir pasal 6A UU Pilpres dengan pasal 22E UUD 1945. Gara-gara putusan itu, tidak semua parpol bisa mengusung capres seperti kehendak Yusril.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, tidak terpengaruh putusan MK. Sejak semula, Gerindra yakin bisa mengusung Prabowo Subianto sebagai capres tanpa menunggu putusan MK. Meski pun pencapaian Gerindra pada pemilu 2009 hanya 4,46 persen.

"Tidak ada masalah karena Gerindra siap dengan ambang batas presiden sebesar 20 persen," ujar Habiburokhman ketika dihubungi, Kamis (20/3).

Menurut dia, Gerindra sudah menyiapkan strategi jitu demi mewujudkan target tersebut. Seluruh kader di lapangan pun sudah bergerak untuk bisa menggaet suara sebanyak-banyaknya. 

Pendekatan kepada masyarakat dilakukan agar perolehan suara partai terdongkar. "Kita yakin target 20 persen suara akan tercapai. Kita sudah melakukan persiapan untuk itu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement