Rabu 19 Mar 2014 17:51 WIB

2 Parpol dan 8 Calon DPD Mengadu ke Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua partai politik dan delapan calon anggota DPD  yang dicoret sebagai peserta pemilu 2014 telah memasukkan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu. Penerimaan sengketa oleh Bawaslu paling lambat pukul 24.00 WIB, Rabu (19/3) ini.

Pegawai Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Gugah Wasuprobo Heri Rajianto mengatakan, hingga Rabu (19/3) pukul 13.00 WIB, telah menerima berkas permohonan sengketa dari Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Partai Gerindra yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah telah melengkapi berkas laporannya dan tinggal menunggu nomor registrasi. Sementara PAN yang dicoret di Pelalawan Kepulauan Riau masih melengkapi dokumen pelaporan. 

Sementara delapan anggota DPD yang telah mengajukan permohonan sengketa adalah aktor senior F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminullah (Sulawesi Tengah), Yakobus Kumis, Agustinus Clarus, Zakarias (Kalimantan Barat), Romanius Ndau, Alexius Armajaya (Nusa Tenggara Timur), dan Rusdi Arif (Banten). 

"Yang sudah lengkap berkasnya dan teregistrasi hanya Raymon Sahetapy. Sedangkan Yakobus Kumis berkas sudah lengkap, tapi belum diregistrasi," ujar Gugah.

Bawaslu akan memeriksa dan mengkaji laporan pemohon. Dalam waktu 12 hari, Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang sifatnya final dan mengikat.

Anggota Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Gerindra Sulteng, Amir Pakude, mengatakan, DPC terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. Petugas yang membawa berkas baru tiba di KPU Kabupaten Donggala pada pukul 19.00 WITA karena rantai sepeda motornya putus di jalan. Namun KPU menolak berkas laporan yang mereka sampaikan. 

Amir mengharapkan Bawaslu dapat bijak menyikapi kendala yang dialami partainya. Sebab wilayah Donggala secara geografis sangat luas dan banyak jalan yang rusak. 

"Sebenarnya laporan sudah dipersiapkan lama, hanya memang aral teknis tersebut sehingga telat. Itu kan force majeur yang di luar kemampuan kita," ujarnya.

Sementara, calon anggota DPD Yakobus Kumis, mengatakan baru tiba di kantor KPU Provinsi Kalsel pada 18.45 WITA. Sehingga laporan awal dana kampanyenya ditolak. Ia berdalih, keterlambatan penyerahan laporan karena alasan kesehatan. "Dalam kondisi sakit, saya mengisi sejumlah formulir laporan yang cukup rumit itu," kata Yakobus.

Dia berdalih, UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu hanya menggariskan, penyerahan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka. Artinya tanggal 2 Maret pukul 23.59 waktu setempat. 

KPU mencoret sembilan parpol di 25 Kabupaten/Kota dan 35 calon anggota DPD di 15 provinsi sebagai peserta pileg 2014. Mereka melanggar surat edaran KPU yang memberikan tenggat waktu pelaporan dana kampanye hingga 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement