Jumat 14 Mar 2014 19:58 WIB

Pemerintah Diskriminasikan PTS

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Perguruan Tinggi - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Perguruan Tinggi - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dinilai telah mendiskriminasikan perguruan tinggi swasta (PTS). Buktinya, pemerintah berupaya membedakan antara perguruan tinggi yang legal dan ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid menilai kebijakan  terkait legal tidaknya perguruan tinggi sangat diskriminatif. “Kesannya pemerintah ini memusuhi perguruan tinggi swasta (PTS),” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/3).
 
Langkah yang akan diambil pemerintah meresahkan PTS. “Dengan publikasi itu, PTS yang bermasalah dapat langsung binasa karena tidak dipercaya masyarakat lagi,” tegas Edy.
 
Pemerintah seharusnya bertanggung jawab membina PTS bermasalah bukan malah membinasakan. Hingga saat ini ada sekitar 3000 PTS tersebar di seluruh Indonesia. Mereka hadir karena diizinkan beroperasi. Tapi kini, mereka akan diberikan status antara legal atau ilegal.
 
APTISI pada akhir Februari lalu menolak upaya ini. Dirjen Dikti dinilainya telah mendiskreditkan PTS dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Dikti No 1207E.E2/HM/2013 tanggal 26 November 2013, tentang sosialisasi perguruan tinggi legal di wilayah kopertis setempat. 
 
Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu illegal. Bisa jadi pihak kampus lamban dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi. Alasan lainnya karena mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.
 
Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menyatakan pengumuman tersebut akan menyebabkan keresahan yang luar biasa pada para mahasiswa yang sedang menimba ilmu.Kkeresahahan dan kekecewaan para mahasiswa tidak dapat dihindari, saat almamater yang selama ini telah mendidiknya mendapatkan cap illegal.
Status kemahasiswaan mereka pun masuk kategori ilegal. “Jika demikian, kemana kemarahan jutaan mahasiswa itu akan diarahkan? Maka jawabannya sangat sederhana, Pertama diarahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement