Jumat 14 Mar 2014 14:14 WIB

Panwaslu Copot Iklan Layanan Masyarakat Roy Suryo

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menpora Roy Suryo, menyampaikan sambutan saat membuka acara Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2013 di Jakarta, Ahad (17/3).
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menpora Roy Suryo, menyampaikan sambutan saat membuka acara Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 2013 di Jakarta, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman mencopot tujuh baliho yang berisi iklan layanan masyarakat. Iklan tersebut menampilkan gambar Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Baliho iklan layanan masyarakat tersebut dinilai melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baliho tersebut berisi ucapan terima kasih kepada warga Yogyakarta yang akan menjadi tuan rumah peringatan sumpah pemuda.

Dari temuan Panwaslu, sejumlah baliho tersebut semula merupakan alat peraga kampanye yang menampilkan foto Roy Suryo sebagai calon legislatif (caleg). Jelang hari penertiban APK, baliho berubah menjadi iklan layanan masyarakat.

Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan pejabat negara dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Larangan itu diatur dalam peratuan KPU no 15/2013 pasal 59A. "Meski di baliho tidak ada logo parpol tetapi kalau pejabat negara menjadi pemeran iklan layanan masyarakat, kami akan tertibkan," ungkapnya ditemui di Sleman, Jumat (14/3).

Dalam iklan layanan masyarakat Roy Suryo tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan baliho bukan APK. Tulisan menyebutkan baliho tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, baliho juga berisikan tulisan ancaman "Barang siapa yang merusak akan dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Terkait ancaman tersebut, Sutoto menegaskan pihaknya tidak takut untuk mencopot baliho. "Kami tidak takut pada siapapun karena tugas ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Pencopotan baliho Roy Suryo sudah dilakukan sejak Kamis (13/3) dimana empat dari lima baliho berisi iklan layanan masyarakat. Satu baliho lainnya merupakan APK yang menampilkan foto Roy Suryo sebagai caleg. Sementara, tiga baliho iklan layanan masyarakat ditertibkan pada Jumat.

Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Satpol PP,  Polres, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Sleman telah menurunkan sebanyak 93 baliho caleg pekan ini. Jumlah baliho tersebut lebih banyak dibandingkan rekomendasi Panwaslu Sleman sebelumnya yang mencapai 51 buah. "Setelah kami temukan di lapangan, kami tertibkan baliho yang melanggar sekaligus untuk menghindari tebang pilih," ungkap Sutoto.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Fathoni Budi Prabowo mengatakan penertiban APK hanya menyasar baliho dan megatron di jalan protokol. Sementara, baliho dan APK lainnya yang melanggar di jalan desa dan kecamatan ditertibkan petugas trantib tingkat kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement