Jumat 14 Mar 2014 14:10 WIB

Bawaslu Ancam Parpol Pelanggar Moratorium Iklan Politik

Rep: C70/ Red: A.Syalaby Ichsan
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) dan lembaga penyiaran.

Pelanggaran tersebut terkait penayangan iklan politik sebelum jadwal yang ditentukan. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat lembaga, jadwal yang ditentukan di media elektronik untuk penayangan iklan politik adalah tanggal 16 Maret-5 April 2014.

"Tindak lanjut tentang pelanggaran berupa sanksi administrasi," tegas Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron saat Konferensi Pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3). "Kami akan melakukan monitoring setiap hari di media elektronik," kata dia. Daniel menegaskan, kontrol terhadap iklan di media elektronik akan diperketat.

Wakil ketua Bawaslu Iddy Muzayyad mengatakan, untuk iklan kampanye yang tayang di televisi, dalam satu hari hanya boleh tayang 10 kali per lembaga dalam waktu 30 detik. Untuk radio, tayang 10 kali perhari dengan durasi 60 detik. Iddy mengatakan dalam masa kampaye selama 21 hari, mereka akan fokus memantau iklan-iklan yang tayang.

Konferensi pers yang diselenggarakan Bawaslu ini bertujuan untuk memberi tahu masyarakat tentang partai-partai yang tidak patuh terhadap  undang-undang yang ada.  ada Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, PKPI.

Pantauan KPI, sejak tanggal 1 hingga 11 Maret ditemukan iklan kampanye dan politik yang dipasang oleh 10 parpol. Yakni PDIP, Partai Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura, dan PKPI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement