REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum memasuki masa kampanye pemilu legislatif saja, sudah ribuan pelanggaran yang tercatat dilakukan oleh partai peserta pemilu. Untuk wilayah DKI Jakarta saja, Bawaslu DKI mencatat sudah ada pelanggaran terkait alat peraga sebanyak 24.705 pelanggaran.
Tim assistensi Divisi Pengawasan Bawaslu DKI, Sakhroji mengatakan, angka pelanggaran itu terhitung per tanggal 20 Februari 2013. Pelanggaran alat peraga kata Sakhroji, misalnya pemasangan baliho, pemasangan spanduk, pemasangan bendera parpol dan lainnya. Pemasangan bendera parpol, kata dia, cukup tinggi yakni 15.663 pelanggaran.
Sakhroji menyampaikan hal itu dalam talkshow ‘Mendorong Partisipasi Warga dalam Memilih Anggota DPRD yang Amanah, Jujur, Cerdas, Intgeritas, Akuntabel dan Responsif’, yang berlangsung Jumat (14/3). Talkshow yang diselenggarakan oleh Yayasan TIFA dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ini dihadiri oleh parlemen grup, pereakilan CSO, kelompok mahasiswa dan kelompok warga kritis peduli parlemen yang dibentyuk oleh Kopel.
Menurutnya, yang diperbolehkan sebetulnya adalah memasang bendera partai. Namun hal ini menjadi pelanggaran karena yang banyak ditemukan adalah di bendera partai tersebut, juga dipasangi foto dan nomor urut caleg. ‘’Ini pelanggaran, ‘’ kata dia.
Untuk pelanggaran yang sudah terdata saat ini, menurutnya, tindakan yang diambil Bawaslu adalah hasil pantauan di lapangan itu kemudian dikaji oleh Bawaslu. Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan ke KPU dan memberikan rekomendasi jika caleg A atau B terindikasi melakukan pelanggaran.
Bawaslu, kata dia, tidak boleh langsung mencabut atribut partai yang terindikasi melanggar itu. Setelah mengirim rekomendasinya ke KPU, Bawaslu masih akan menunggu sampai tujuh hari. Jika belum dilaksanakan juga, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pencabutan atribut. ‘’Jadi bukan kami dari Bawaslu yang akan mencabut,’’ ujarnya.