Ahad 09 Mar 2014 13:40 WIB

Panwaslu Awasi Kemungkinan Penggunaan Bantuan Sosial

  Pekerja melipat kertas suara Pemilu Legislatif di Makassar, Sulsel, Senin (3/3).    (Antara/Yusran Uccang)
Pekerja melipat kertas suara Pemilu Legislatif di Makassar, Sulsel, Senin (3/3). (Antara/Yusran Uccang)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panwaslu Kabupaten Bantul, DIY, akan mengawasi setiap kegiatan kampanye politik caleg peserta Pemilu 2014. Pengawasan itu untuk meminimalisir kemungkinan ada pemanfaatan anggaran bantuan sosial dalam setiap kampanye.

"Kami sudah menginstruksikan teman-teman pengawas lapangan untuk melakukan pengawasan terutama terkait kemungkinan memanfaatkan dana bantuan sosial (bansos). Karena sangat mungkin dana bansos disalahgunakan untuk kampanye politik," kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, Ahad (16/3).

Menurutnya, pengawasan penggunaan dana bansos terhadap kemungkinan disisipi unsur politik menjelang pemungutan suara 9 April mendatang itu juga sesuai instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat bansos tersebut dianggarkan dari pemerintah.

Selain itu, kata dia pengawasan penggunaan bansos juga sejalan dengan surat edaran (SE) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. "KPK juga membuat edaran, karena harusnya bansos yang sesuai aturannya harus murni tidak bisa dititipi macam-macam, tapi praktiknya di lapangan bisa disalahgunakan, kan sama saja korupsi karena memanfaatkan fasilitas negara," katanya.

Ia mengatakan, jika menemukan pelanggaran penggunaan bansos maupun pemakaian anggaran daerah untuk kegiatan politik akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke Bawaslu termasuk ke KPK karena penyelidikannya masuk dalam kewenangan lembaga negara itu.

Ditanya terkait pengawasan menjelang kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum, pihaknya juga minta jajaran pengawas di tingkat bawah lebih proaktif dalam pengawasan kampanye mengingat aktivitas politik semakin padat. "Kami minta jajaran pengawas agar meningkatkan frekuensi pengawasan dari sebelumnya, agar jangan sampai ketinggalan. Kalau ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement