Kamis 06 Mar 2014 04:55 WIB

KPU: Caleg yang Meninggal Tak Dapat Diganti

Ilustrasi.
Foto: Antara/Seno
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengabarkan bahwa kedudukan salah satu calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 di Kota Palembang, Nur Iswanto, yang dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (5/3) siang, tidak bisa digantikan oleh siapapun.

Setelah menjadi calon tetap untuk DPR RI di daerah pemilihan Sumsel 2, calon anggota legislatif (caleg) tersebut tidak dapat digantikan, dan caleg yang berada pada posisi di bawahnya tetap dengan nomor urut yang telah ditetapkan, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Rabu  malam.

Menurut dia, sesuai Peraturan KPU No.26 Tahun 2013 caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dan meninggal dunia menjelang pelaksanaan pencoblosan seperti Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Nur Iswanto tidak bisa diganti dengan orang lain.

"Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT itu dan namanya sudah dicetak dalam surat suara, saat pemungutan suara Pemilu Legsilatif pada 9 April 2014 akan diumumkan kepada pemilih di daerah pemilihannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, caleg DPR RI yang meninggal dunia itu tercatat sebagai Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumsel dan juga anggota Komisi V DPR RI.

Caleg yang meninggal dunia tidak lagi memenuhi syarat untuk dipilih oleh masyarakat sesuai pasal 35 Peraturan KPU No.26/2013.

Bagi caleg yang diketahui tidak lagi memenuhi syarat untuk dipilih, Ketua KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dalam dapil caleg tersebut, akan mensosialisasikan atau mengumumkan kepada pemilih sebelum dilakukan pemungutan suara bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia, ujar Naafi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement