Rabu 05 Mar 2014 21:49 WIB

Para Menteri Parpol Sudah Mulai Ajukan Cuti

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang masa kampanye, para menteri yang berasal dari partai politik sudah mulai mengajukan cuti kepada presiden untuk berkampanye. Seperti diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 16 Maret mendatang. 

Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengatakan sudah ada beberapa menteri yang mengajukan cuti. "Oh sudah ada. Saya tidak ingat, tapi sudah ada 2-3 menteri yang mengajukan," kata Dipo, Rabu (5/3). 

Ia mengatakan pemerintah sudah memiliki aturan bagi menteri dari partai politik untuk cuti demi kepentingan pemilu. 

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fausi mengatakan peraturan mengenai cuti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18/2013. Di dalamnya disebutkan cuti bagi kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

Kemendagri akan memberikan jawaban selambat-lambatnya 4 hari sebelum cuti. Untuk pelaksanaan kampanye Sabtu-Minggu atau hari libur, pejabat negara atau kepala daerah tidak perlu izin, hanya pemberitahuan saja. 

"Dalam PP tersebut juga mengatakan setiap kepala daerah, menteri, bahkan presiden berhak memiliki satu hari dalam sepekan hari kerja untuk cuti kampanye," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement