Senin 24 Feb 2014 12:19 WIB
Pemprov masih memiliki kekuatan dengan kewenangan pemberian IMB.

Mal Taman Ria Rusak RTH

Lokasi Taman Ria Senayan
Foto: Antara
Lokasi Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pembangunan mal di lahan bekas Taman Ria Senayan dinilai tak mengindahkan ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta. DPR pun meminta proyek bangunan komersial di atas aset negara yang dikelola Sekretariat Negara (Setneg) tersebut dihentikan.

“Jangan sampai pengelola langsung membangun kawasan komersial,” ujar anggota Panja Monitoring Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR Gamari kepada Republika, Ahad (23/2). Menurut Gamari, aset negara di Taman Ria Senayan seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Kendati pengembang sudah mengantongi izin dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), pengembang proyek tetap harus memperhatikan aspek lainnya.

Saat ini, proses audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih berlangsung. Audit itu merupakan permintaan DPR.Gamari menyarankan, pengembangan kawasan Senayan dikembalian pada RTRW aslinya. Dalam RTRW DKI Jakarta, Taman Ria masuk area green belt Senayan. RTH Taman Ria tidak bisa dirombak hanya karena ada sengketa perdata mengenai hak pengelolaan usaha. “Jangan korbankan RTH Taman Ria untuk dijadikan mal,” kata Gamari.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan memperpanjang kisruh peruntukan Taman Ria Senayan. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan menghormati putusan MA yang telah memenangkan kasasi PT Ariobimo Laguna Perkasa atas Taman Ria Senayan.

“Itu sudah di tingkatan paling atas, mau bagaimana lagi? Kita ini kan negara hukum,” kata dia. Jokowi menjelaskan, izin pembangunan kawasan komersial di Taman Ria Senayan dikeluarkan oleh pemerintah terdahulu. Namun, begitu mulai dibangun menjadi kawasan komersial, warga memprotes karena lahan itu sedianya adalah hutan kota.

Akhirnya, pemprov melakukan penyegelan di kawasan tersebut. Namun, PT Ariobimo Laguna selaku pengembang tak terima dengan keputusan tersebut karena merasa telah mengantongi izin. Mereka pun akhirnya membawa persoalan ini ke pengadilan. Sampai tingkat kasasi di MA, Pemprov DKI tetap kalah atas kasus ini. “Saya sampaikan bahwa itu bukan tanahnya pemprov. Urusan dengan kita hanya urusan dengan izin. Tapi, bukan saya yang memberi izin,” kata dia.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, meski terbentur oleh putusan kasasi MA, Pemprov DKI Jakarta masih bisa mencegah pembangunan mal di Taman Ria. Pemprov masih memiliki kekuatan dengan kewenangan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Yayat menerangkan, peraturan daerah (perda) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) menjadi muara kekuatan Pemprov DKI Jakarta. Dengan fakta kawasan Taman Ria bukanlah kawasan untuk kepentingan komersial, proyek mal tidak bisa berjalan begitu saja. “Kalaupun pengembang memiliki izin, namun kalau gedung yang dibuat melanggar RDTR Jakarta, ya tidak bisa,” katanya.

Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat, proyek mal bisa dicegah dengan cara menggugah kepedulian PT Ariobimo Laguna Perkasa terhadap kondisi lingkungan Jakarta. Pengembang harus memahami bahwa Ibu Kota sangat membutuhkan RTH.

Majelis Hakim MA menilai, surat pembekuan izin pembangunan area komersial Taman Ria Senayan cacat secara yuridis. Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara Taman Ria H Mustamar mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan istilah pembekuan izin yang dianggap belum final sehingga masih ada tindak lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak konsisten dalam proses penerbitan izin. “Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangun Provinsi DKI Jakarta Nomor 39/IP-STR/VI/2010 pada 23 Juni 2010 wajib dicabut,” kata H Mustamar dalam salinan putusan yang diterima Republika, Ahad (23/2). n halimatus sa'diyah/lida puspaningtyas/ riga nurul iman, gilang akbar prambadi, andi mohammad ikhbal ed: eh ismail

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement