Kamis 20 Feb 2014 20:06 WIB

Mendagri Beri Sinyal Tolak Dana Saksi Parpol

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi bersikeras tidak akan merekomendasikan dana saksi partai politik jika belum ada kesepakatan dengan partai politik.

Sebab, resiko rekomendasi tersebut tak lain pelanggaran terhadap undang-undang. Selain itu, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab untuk penyaluran dana tersebut.

"Kemarin masih dibahas. Saya tetap pada pendirian, kalau partai tidak sepakat saya tidak akan rekomendasikan untuk dana saksi parpol itu. Kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, mempertanggungjawabkan uang yang akan dibantu itu," katanya di Jakarta, Kamis (20/2). 

Ia mengatakan, belum bisa memastikan tidak adanya dana saksi parpol. Tetapi, dari kondisi yang berkembang saat ini, kecenderungannya mengarah ke situ. 

Ia pun tak keberatan jika dana saksi parpol tidak jadi diadakan. Karena ia enggan mengambil risiko dipersalahkan di kemudian hari karena melanggar undang-undang dengan memberikan rekomendasi kepada kemenkeu soal dana saksi parpol. 

"Saya juga khawatir untuk memberikan dana rekomendasi itu terus terang saja. Karena namanya belum ada undang-undang nanti saya dipersoalkan lagi. Ini mendagri merekomendasikan sesuatu yang tidak ada dalam undang-undang, saya ikut bertanggung jawab," katanya. 

Tetapi, beda halnya dengan dana PPL. Sebab, PPL tertera dalam undang-undang. Hanya saja, harus benar-benar jelas dana PPL, bukan dana mitra PPL. Ia menjelaskan mitra PPL tidak ada dalam undang-undang. Namun, lebih baik jika jumlah PPL ditambah dan dioptimalkan saja. 

"PPL saja yang yang dioptimalkan. Karena itu lembaga yang ada dalam undang-undang, kan," katanya. 

Terkait linmas, mendagri mengatakan lembaga tersebut sudah ada. Tetapi untuk anggarannya yang belum ada. Karena itu, ia meminta agar Bawaslu menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan kemenkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement