Rabu 19 Feb 2014 18:19 WIB

Bawaslu Belum Ambil Sikap Terkait Solusi Pemerintah Soal Mitra PPL

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum akan memutuskan usul pemerintah jika permintaan perpres mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) gagal dikabulkan. Sebagai antisipasi, pemerintah memberikan usulan solusi untuk menambah jumlah PPL.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, belum mengambil sikap meski pun usulan tersebut sudah sampai ke meja kerjanya. "Belum kita plenokan itu," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/2). 

Sebelumnya, usulan Bawaslu untuk menghadirkan badan pengawasan baru bernama mitra PPL terancam dibatalkan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri menjelaskan, pembatalan itu, lantaran kerumitan yuridis karena mitra PPL tidak diatur dalam UU Nomor 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, kata Didik, kemendagri mengusulkan, agar mitra PPL dihilangkan saja. Gantinya, kemendagri memberikan solusi agar Bawaslu menambah jumlah personil PPL di setiap kelurahan dan desa.

Menurut dia, penambahan personil PPL lebih rasional. Sebab, ketentuan tentang PPL itu memungkinkan untuk ditambah jumlahnya. Apalagi alasan Bawaslu mengajukan usulan mitra PPL ke pemerintah karena untuk mengatasi kekurangan personil.

Jika mengacu jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan diawasi, personil PPL secara nasional hanya berjumlah 224 ribu. Sementara, jumlah TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah 545.778. Personil PPL yang tidak sebanding itu, menurut Didik, masuk akal untuk ditambah.

Selama ini, petugas PPL di tiap kelurahan, hanya berjumlah tiga personil. Tidak jarang, di tiap kelurahan terdiri dari banyak desa yang terdiri dari satu atau beberapa TPS. "UU penyelenggaraan pemilu memberikan hukum pasti tentang jumlah PPL secara maksimal," kata Didik, Rabu (19/2).

Menurut undang-undang, mekanisme pemenuhan personil PPL di tiap-tiap kelurahan maksimal lima personil. Menurut Didik, jika setuju dengan usulan tersebut, maka Bawaslu juga tetap akan melakukan rekrutmen penambahan jumlah PPL. "Kami menunggu jawaban Bawaslu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement