Rabu 19 Feb 2014 13:34 WIB

Kemendagri Bantah Balas Dendam ke Bawaslu

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemedagri menolak anggapan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tentang adanya penyanderaan perpres mita pengawas pemilu lapangan (PPL). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, sikap Bawaslu itu disayangkan.

"Itu tidak benar. Lagi pula perpres itu kan belum keluar. Masih ada pembahasannya," kata dia, saat dihubungi, Rabu (19/2). 

Hingga hari ini, katanya, kemendagri masih bersabar mengulas perpres mitra PPL, pendanaan saksi partai politik (parpol), serta badan perlindungan masyarakat (linmas).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad, Selasa (18/2) tegas mengatakan kecewa dengan sikap pemerintah. Kecewa itu dia rasakan lantaran, adanya penghambatan tentang keluarnya perpres mitra PPL. Ia menduga, upaya penjegalan keluarnya perpres mitra PPL itu sarat politis.

Muhammad menuduh pemerintah sengaja tidak merekomendasikan perpres mitra PPL lantaran Bawaslu menolak untuk dititipkan dana saksi parpol. Dana saksi parpol senilai Rp 700 miliar itu, mengundang kontroversi dan penolakan kencang di masyarakat.

Didik menanggapi ungkapan Muhammad dengan mengajak Bawaslu agar memahami peta persoalan. Kata dia, dana saksi parpol dan mitra PPL, tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, keduanya butuh payung regulasi agar total dana Rp 1,5 triliun itu jelas peruntukan dan soal pertanggungjawabannya.

"Saya kira ini soal persepsi saja. Untuk itu, kami akan bahas lagi perpres-perpres ini," ujar dia. 

Rabu (19/2), katanya, kemendagri akan kembali jadi tuan rumah bagi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kesekretariatan Negara, Kemenko Polhukam, dan Kementerian Keuangan. Mereka akan duduk semeja mambahas nasib tiga perpres, mitra PPL, dana saksi parpol, dan linmas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement