Ahad 16 Feb 2014 18:06 WIB

Mitra PPL Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL) tidak mempunyai dasar hukum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disarankan membentuk aturan mengenai lembaga tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, dalam Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2011, tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu. Dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak disebutkan adanya pembiayaan negara terhadap Mitra PPL.

“Pemerintah hanya berwenang membiayai PPL yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan, keberadaan mitra yang disebutkan Bawaslu, tidak jelas lembaga seperti apa,” kata Gamawan, kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya memang sudah menerima draf usulan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) Mitra PPL. Namun tidak ada aturan rinci mengenai ketentuan serta dasar hukumnya. Hanya menjelaskan, fungsi dan tugas mitra tersebut.

Meski telah disepakati Komisi II DPR RI, kata Gamawan, pihaknya tetap berhati-hati terhadap usulan itu, sebab lembaga tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang. Dia menyarankan, Bawaslu segera membentuk lembaga PPL terlebih dahulu. 

“Kalau semua pihak mempermasalahkan dasar hukumnya, saya juga mempertanyakan. Maka saya kembalikan lagi draf usulan itu,” ujarnya.

Bawaslu mengajukan usulan Mitra PPL karena merasa kekurangan personel pengawas. Dukungan pengawasan tersebut, rencannya ditempatkan saat pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS. Untuk pengadaanya, membutuhkan dana sebesar Rp 800 miliar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, untuk Mitra PPL telah mendapat persetujuan dari berbegai pihak antara lain, Pemerintah, DPR dan partai politik (parpol). Pihaknya siap mengawal usulan tersebut, karena tidak ada yang menolaknya.

“Untuk Mitra PPL, alhammadulillah siap kami kawal, tidak ada yang menolaknya,” kata Muhammad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement