Sabtu 15 Feb 2014 09:24 WIB

Alat Peraga Dominasi Pelanggaran Pemilu di Provinsi Ini

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menyatakan alat peraga kampanye mendominasi pelanggaran pemilu di provinsi itu. 

"Hingga saat ini, pelanggaran pemilu legislatif paling dominan adalah alat peraga kampanye," kata Mukhlir, pimpinan Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Jumat (14/2).

Menurut dia, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya.

Selain itu, sebut dia, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU. Seperti spanduk seharusnya ukuran satu 1,5 kali tujuh meter ataupun baliho yang khusus untuk partai, bukan caleg.

Kenyataannya, ada baliho memajang gambar caleg. Spanduk juga menyalahi aturan pemasangan. Seharusnya satu zona satu lembar, tetapi ada yang pasang lebih dari satu.

"Pelanggaran terjadi karena ada kontradiktif. Satu sisi caleg ingin menyosialisasikan diri dengan alat peraga sebanyak-banyaknya, sisi lain aturan membatasi caleg memasang alat peraga kampanyenya," kata dia.

Pelanggaran alat peraga kampanye tersebut, kata Mukhlir, sudah berulang kali ditertibkan. Namun, beberapa hari setelah ditertibkan, alat peraga kampanye caleg tersebut kembali marak terlihat, terutama di pohon-pohon pinggir jalan.

"Maraknya pelanggaran alat peraga kampanye caleg ini karena lemahnya pengawasan oleh partai politik. Padahal, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye," kata Mukhlir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement