Jumat 14 Feb 2014 22:52 WIB

Alasan Bawaslu Merasa Perlu Mitra PPL

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan memerlukan mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). Ini karena personil pengawasan di TPS saat pemilu tidak sinkron. 

Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan, rasio personil PPL dengan jumlah tempat pemungutan suara berjarak lebar. "Kami (Bawaslu) hanya punya personil di lapangan berjumlah 224 ribu orang," kata dia, Jumat (14/2). 

Jumlah itu, ujar dia, tak padan dengan jumlah TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pemilu 2014, KPU mendirikan setidaknya 545.778 TPS di seluruh Tanah Air.

Perbandingan angka tersebut yang menjadi Bawaslu menjadi membutuhkan mitra PPL. Mitra PPL usulan itu adalah dua personil di tiap TPS. Dengan tenaga mitra PPL maka setidaknya fungsi pengawasan oleh PPL di TPS bisa dipertajam. 

Artinya, kata dia, PPL dan mitra PPL, secara angka, dapat memberi pengawasan hampir di seluruh TPS. Masalahnya, mitra PPL ini tak punya payung hukum. Berbeda dengan PPL.

Mitra PPL tak diatur kedudukannya dalam regulasi formal. Otomatis kedudukannya di TPS adalah sebagai relawan pengawas yang tak punya kewenangan memeriksa langsung pencatatan dan perolehan suara saat pencoblosan.

Bawaslu pun mengajukan anggaran baru agar mitra PPL ini menjadi beban anggaran negara. Lewat APBN 2014, Bawaslu meminta Rp 800 miliar ke kemenkeu. Namun, permintaan itu terkendala tidak adanya hukum tentang mitra PPL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement