Jumat 14 Feb 2014 19:08 WIB

Bawaslu Persilahkan Perpres Mitra PPL Dibatalkan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tidak mempersoalkan andaikan pemerintah membatalkan keluarnya peraturan presiden (perpres) tentang mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL).

Komisioner Bawaslu, Nasrullah menegaskan, otoritas pengawasannya punya sejuta relawan yang siap tanpa bayaran. "Terus terang saya secara pribadi tak ada soal. Nggak ada urusan (dengan perpres mitra PPL. Kami punya relawan," kata dia, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/2).

Nasrullah mengatakan, pemerintah tak perlu menunggu keluarnya perpres, setelah badan struktural mitra PPL terbentuk oleh Bawaslu. Sebab, menurut dia, kalau yang ditunggu adalah adanya badan mitra PPL terlebih dahulu, maka sejuta relawan Bawaslu sudah siap terjaring oleh Bawaslu. Kata dia, relawan-relawan Bawaslu adalah gerakan sosial.

Relawan Bawaslu, terang dia, tidak membutuhkan biaya dari negara. "Jadi, kalau menunggu Bawaslu. Ya kita akan tunggu-tungguan selamanya," ujar dia. Nasrullah juga mengatakan, relawan-relawan ini yang nantinya akan disebut mitra PPL. "Kalau itu (badan mitra PPL) yang ditunggu. Kami tinggal buka krannya saja," sambung dia.

Seperti diketahui, Bawaslu mengajukan anggaran pengawas baru bentukan Bawaslu senilai Rp 800 miliar. Anggaran itu diajukan lewat APBN 2014 untuk menjaring pengawas pemilu mendampingi PPL di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanah Air.

Jumlah TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasioanl berjumlah 545.778 titik. Akan tetapi, PPL sebagai pengawas pemungutan suara tidak sinkron. Bawaslu hanya memiliki 224 ribu personil PPL. Untuk itu, Bawaslu butuh mitra PPL sebagai lembaga pengawas eksternal di bawah komando Bawaslu.

Namun berbeda dengan PPL, mitra PPL tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu, Bawaslu meminta agar mitra PPL ini punya payung hukumnya, lantaran membutuhkan wewenang untuk mengawasi pemungutan suara di ring dalam TPS.

Jika tanpa payung hukum, mitra PPL pun tak punya hak untuk  memeriksa formulir C1 atau catatan hasil hitung suara yang dipegang oleh petugas KPPS, bentukan KPU. Namun, payung hukum tersebut terancam dibatalkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembahas draft perpres enggan membahas regulasi mendadak itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement