REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat Ruhermansyah menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki kebenaran informasi terkait dugaan calon legislatif yang melakukan kampanye di fasilitas sekolah.
Ia menjelaskan, melakukan kampanye di fasilitas gedung dan kawasan sekolah, salah satu tempat yang dilarang untuk kampanye, selain di fasilitas pemerintah, rumah ibadah termasuk gedung PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
"Informasi yang kami terima oknum caleg yang pernah menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak itu sempat membagikan kartu nama keikutsertaan beliau sebagai caleg DPRD Kota Pontianak tahun 2014, kepada sejumlah kepala sekolah," ujar Ruhermansyah.