Rabu 12 Feb 2014 19:10 WIB

Jadi Caleg Hanya Ajang Cari Kerja?

Poster caleg di angkutan umum,   (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Poster caleg di angkutan umum, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju pada Pemilu 2014 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Ismail, mengundurkan diri. Ia diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kependidikan.

"Secara individu yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai caleg pada hari ini, sedangkan pemberitahuan tertulis masih menunggu dari partai politik yang mengusungnya, yakni PPP," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Sujatmiko, di Temanggung, Rabu (12/2).

Sujatmiko mengatakan, jika sudah menerima pengunduran diri secara tertulis dari parpol yang bersangkutan, KPU Temanggung baru akan melaporkannya ke KPU Provinsi Jateng dan diteruskan ke KPU Pusat. Menurut dia, nama yang bersangkutan telah dicetak dalam surat suara.

Berdasarkan peraturan KPU, katanya, jika dalam pemilu nanti caleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia masih mendapat suara, maka perolehan suara tersebut akan diberikan pada parpol.

"Surat suara sudah dicetak, jadi kalau nanti ada orang yang memilih caleg yang sudah mundur itu maka suaranya akan diberikan ke partai," katanya.

Ia menyebutkan, semula jumlah caleg untuk DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 406 orang. Namun, sebelumnya sudah ada tiga orang yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi kepala desa. Saat ini jumlah caleg untuk DPRD Temanggung tinggal 402 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement