Rabu 12 Feb 2014 01:30 WIB

Bawaslu Pesimistis Nasib Honor Saksi Parpol

 Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9).  (Republika/Musiron)
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad pasimistis jika usulan anggaran saksi dari perwakilan partai politik untuk Pemilu akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Saya kira, kalau melihat kondisi sekarang makin agak sulit ya (diputuskan). Dari segi manajemen, saya (rasa) agak berat kalau diputuskan dalam waktu dekat ini," kata Muhammad di sela-sela Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di Jaarta, Selasa (11/2).

Dia menjelaskan pertemuan terakhir antara Bawaslu dan Pemerintah terjadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam pertemuan yang berlangsung tiga pekan lalu tersebut, menurut Muhammad, disepakati bahwa pembahasan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk saksi parpol ditunda.

"Pertemuan terakhir di Kantor Menko Polhukam, yang dipimpin Sekretaris Menko Polhukam saat itu. Kesimpulan rapatnya di poin empat mengatakan terkait pembahasan saksi itu ditunda, menunggu pembahasan lanjutan," kata dia.

Oleh karena itu, Bawaslu masih menunggu undangan dari Pemerintah untuk kembali melanjutkan pembahasan dana saksi parpol itu. Terkait tanggapan resmi dari Bawaslu, seperti yang diminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Muhammad mengatakan pihaknya tidak memberikan surat resmi tersebut.

"Bawaslu tidak ada (sikap resmi), Pak Mendagri sudah menyampaikan itu, (sementara) kami tidak ada surat seperti itu," tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menunggu surat resmi dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait kepastian usulan anggaran honor saksi parpol.

"Saya menunggu surat resmi, kan harus ada. Kalau (Bawaslu) menolak, ya (harus disampaikan) secara tertulis," kata Mendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement