Selasa 11 Feb 2014 18:56 WIB

Dana Saksi Parpol, Pemerintah tak perlu Tunggu Sikap Bawaslu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Abdul Hakam Naja
Foto: Republika
Abdul Hakam Naja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyerahkan seutuhnya masalah peraturan presiden (perpres) tentang dana saksi partai politik (parpol) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan, Kemendagri harus ambil sikap terkait rencana keluarnya perpres itu.''Kami (Komisi II) pikir, Kemendagri tidak perlu menunggu-nunggu keputusan atau sikap dari Bawaslu (Badan pengawas pemilu) juga partai-partai,'' kata dia, saat di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut dia, hal tersebut, mutlak ada di tangan pemerintah. Selama ini, Naja menilai, polemik dana saksi parpol sengaja lempar sana-lempar sini.

Kemendagri menunggu keputusan bulat mediasi antara Bawaslu dan parpol sebagai peserta pemilu. Di sisi lain, terang dia, Bawaslu memberi sinyal penolakan. Tapi juga, Bawaslu meminta agar parpol, punya sikap seragam agar rencana penggelontoran dana Rp 700 miliar itu diputuskan.

Peta politik seperti itu, dikatakan Naja, tidak akan pernah tuntas. Keputusan Kemendagri untuk menunda pembahasan draft perpres dana saksi parpol, dikatakan dia juga tidak mengakhiri polemik.

Menurut dia, Kemendagri harus bersikap. ''Jadi tidak perlu menunggu. Bolanya ada di Kemendagri. Putuskan saja. Jadi atau tidak,'' ujar dia.

Ditanya soal penolakan Bawaslu untuk dititipkan dana saksi tersebut, Naja menilai, hal tersebut baru terjadi belakangan. Kata dia, saat pembahasan, Bawaslu sudah menyanggupi mengelola dana tersebut.

Menurut Naja, hanya Bawaslu yang secara fungsional tepat dititipkan dana tersebut. ''Tapi, nanti tunggu saja perpresnya. Di Bawaslu atau dimana. Atau di KPU,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement