Jumat 07 Feb 2014 19:10 WIB

Bawaslu Tolak Dititipkan Dana Saksi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kembali memberi sinyal menolak penggelontoran uang negara untuk dana saksi partai politik (parpol) dalam pemilu.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menegaskan, rencana tersebut akan memberatkan fungsi lembaga pengawasan tersebut.''Kami tidak mampu dan tidak akan mau membagikan itu (dana saksi parpol),'' kata Nelson saat diwawancara sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/2).

Menurut dia, rencana pemerintah untuk menitipkan dana APBN senilai Rp 700 miliar ke Bawaslu, untuk menggaji saksi parpol mengundang persoalan yang tidak mudah.

Kata dia, rencana pemerintah tersebut ada baiknya dievaluasi, dampak dan akibatnya. ''Karena risikonya tinggi,'' kata dia. Pernyataan Nelson, membawa sinyal penolakan kesekian kali dari Bawaslu. Sebelum Nelson, Komisioner Bawaslu yang lain, Daniel Zuchron pekan lalu juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, penggelontoran dana saksi parpol lewat Bawaslu akan berisiko.Daniel mengatakan, bukan saja lantaran tidak ada payung hukumnya. Akan tetapi, penyaluran lewat lembaganya adalah tidak tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement