Kamis 06 Feb 2014 20:36 WIB

Soal Dana Saksi, Bawaslu Lepas Tangan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) lepas tangan soal dana saksi partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pemerintah tidak perlu menunggu jawaban dari lembaga yang dipimpinnya untuk membatalkan atau pun meluluskan rencana penggelontoaran dana saksi parpol.

''Kenapa Bawaslu yang ditunggu. Kami (Bawaslu) itu bukan inisiator. Kami tidak bisa menerima atau pun menolak apa yang direncanakan pemerintah dengan Komisi II (DPR) itu,'' kata dia saat dihubungi RoL, Kamis (6/2).

Menurut dia, sebagai penyelenggara atau pun pelaksana undang-undang, Bawaslu, dalam soal rencana perpres dana saksi, bersikap pasif. Artinya, diterangkan dia, jika disetujui, Bawaslu akan siap. Begitu juga sebaliknya.

Muhammad kembali menegaskan, keputusan dan usul politik tentang rencana penggelontoran dana APBN untuk honorarium saksi parpol tersebut, berada di pemerintahan dan DPR RI. Bawaslu, diistilahkan dia, tak punya mimpi apa pun tentang usulan tersebut.

Untuk itu, dia menambahkan, Bawaslu masih menunggu kesimpulan akhir tentang rencana pemerintah tersebut. ''Sikap Bawaslu kan sudah tegas dari pertama, hanya usulkan mitra pengawas. Bukan yang lain,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement