Kamis 06 Feb 2014 16:40 WIB

Tidak Ada TPS Khusus di Padang

 Warga melakukan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati Bogor,Jawa Barat di TPS 24 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9).  (Republika/Musiron)
Warga melakukan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati Bogor,Jawa Barat di TPS 24 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Kamis, mengatakan TPS khusus jika suatu daerah memiliki pemilih yang tidak bisa mempergunakan hak suara nya di TPS yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu.

"Kondisi itu tidak terjadi di Padang Panjang, karena semua TPS yang ada sudah ada di dekat lokasi yang bisa diindikasikan tempat TPS khusus," katanya.

Ia mengatakan TPS khusus itu bisa didirikan di lokasi dimana masyarakat yang wajib pilih tidak bisa mempergunakan hak suaranya sebagai warga negara ke lokasi TPS pada umumnya.

"Seperti contoh di rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, tempat pengungsian, dan lainya yang dirasa membutuhkan ekstra pengawasan dari pihak yang berwajib," katanya.

Di Kota Padang Panjang, katanya, yang bisa dikatakan ada indikasi lokasi TPS khusus sebelumnya seperti di tempat lembaga pemasyarakatan, dan RSUD.

"Untuk dua lokasi itu sengaja tidak kami dirikan TPS khusus mengingat TPS umum sudah ada di sekitar lokasi tersebut," katanya.

Panwaslu Kota Padang Panjang tidak mempermasalahkan tidak adanya TPS khusus bagi masyarakat yang wajib pilih di bumi Serambi Mekah itu.

"Sebagai pengawasan, kami tidak begitu mempersoalkan tidak adanya TPS khusus di Padang Panjang ini. Itu semua dirasa tidak perlu," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Padang Panjang Antes.

Pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Kota Padang Panjang terdapat 120 TPS. Jumlah itu sedikit bertambah dari jumlah TPS pada Pilkada 2013 yang hanya 85 TPS yang tersebar di 16 keluarahan yang ada di daerah itu.

Pemilu legislatif di Kota Padang Panjang diikuti oleh 12 partai politik peserta pemilu dengan 225 caleg yang akan memperebutkan 20 kursi di DPRD setempat.

Sedangkan dari segi pemilih, KPU Kota Padang Panjang sudah menetapkannya sebanyak 34.846 orang yang terdapat di dua Kecamatan Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement