Rabu 05 Feb 2014 01:30 WIB

PDI P Ancam Bubarkan Bawaslu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah menggelontorkan dana ratusan miliar untuk kebutuhan saksi partai politik (parpol). Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI P, Arief Wibowo mengatakan pihaknya akan membubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika rencana tersebut terealisasikan.

"Ini kan bukti kalau ternyata Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan di TPS,'' kata dia, di Kantor KPU, Selasa (4/2).

Ia mengatakan, jika fungsi Bawaslu tidak bisa mengoptimalisasi kinerjanya di TPS, maka baiknya Bawaslu dibubarkan. "Ke depan, PDI P akan membubarkan Bawaslu. Iya kan, buat apa lagi ada Bawaslu kalau saksi parpol ada,'' ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Menurut dia, tidak ada alasan pembenar soal pendanaan dana saksi lewat APBN. Padahal, menurut dia, mekanisme saksi parpol seharusnya menjadi tanggung jawab parpol sendiri.

Arif mengatakan, jika kaderisasi parpol berjalan dengan baik, maka tidak ada alasan TPS kosong dengan saksi parpol. Jadi, kata dia, negara tidak perlu mengeluarkan dana untuk saksi parpol ini.

PDI P, kata dia, tidak mempersoalkan jika Bawaslu mengajukan anggaran baru tentang mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mitra PPL tersebut, kata Arif, bagian dari mempertajam fungsi dan peran Bawaslu. Hanya saja, sekarang ini, menurut Arif, kenapa saksi parpolnya yang malah lebih diutamakan.

"Ya kalau begini (ada saksi parpol), buat apa lagi ada Bawaslu," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan untuk menyiapkan dana Rp 700 miliar. Dana tersebut bagian dari Rp 1,5 triliun yang diajukan Bawaslu untuk mitra pengawas pemilu di TPS. Anggaran tersebut adalah untuk mendanai 12 saksi parpol di tiap-tiap TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement