Rabu 05 Feb 2014 01:19 WIB

PDI P akan Kirim Surat Resmi Penolakan Dana Saksi Parpol

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
PDI Perjuangan
PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar partai politik (parpol) peserta pemilu tegas menyampaikan secara tertulis penolakan dana saksi parpol, mendapat reaksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI-P, Arief Wibowo mengatakan, aksi berkirim surat itu bukan solusi mengakhiri polemik penggunaan APBN untuk kepentingan parpol itu. Kata dia, persoalan dana saksi parpol, akan tuntas jika dibatalkan perencanaannya.

"Kita (PDI P) kan sudah menolak tegas. Bahkan kami akan mengembalikan uang itu kalau tetap disetujui," kata dia di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2). Namun, ketika ditanya tantangan Bawaslu agar menyampaikan secara tertulis, Arif menegaskan, "Itu gampang, nanti akan saya tulis.''

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad meminta agar seluruh parpol peserta pemilu menegaskan sikapnya secara tertulis tentang dana saksi parpol yang bakal dibiayai lewat APBN. Permintaan itu menyusul reaksi tumpang tindih para parpol tentang rencana tersebut. Maksud Bawaslu, sikap tertulis tersebut nantinya akan dijadikan dasar apakah rencana penggelontoran Rp 700 miliar itu tetap dijalankan atau tidak.

Selama ini, menurut Muhammad, beberapa parpol hanya teriak-teriak di media massa melakukan penolakan. Padahal, menurut Bawaslu, sikap lisan tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk meloloskan atau pun menolak dana saksi parpol itu.

Muhammad mengungkapkan, selama ini, baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengirimkan surat penegasan terkait dana saksi parpol. PBB resmi mengapresiasi dana tersebut dan mendukung peruntukkannya.

Hal itu berbeda dengan dua parpol peserta pemilu, PDI P dan Nasdem. Kedua parpol itu keras menyuarakan penolakan yang disebutnya hanya di atas meja saja.

"Sampaikanlah secara tertulis. Biar kami punya alasan untuk menolak," kata Muhammad. Bambang Noroyono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement