Selasa 04 Feb 2014 14:31 WIB

‘Pembahasan Revisi KUHAP Tak Objektif’

Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana oleh pemerintah dan DPR mengundang polemik. Beberapa pihak menilai, sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut ber - potensi me lemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Berikut petikan wawancara wartawan Republika Irfan Fitrat dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenai polemik tersebut.

Bagaimana KPK sejauh ini melihat ren cana revisi KUHAP dan KUHP?

Revisi KUHAP berkaitan erat dengan revisi KUHP. Apabila revisi KUHP belum tuntas karena mengatur hukum meteriil, khususnya yang menyangkut kualifikasi tindak pidana, mana yang dikategorisasi sebagai tindak pidana umum dan khusus, maka itu akan mengacaukan pengaturan hukum formilnya. Tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP diatur sebagai tindak pidana umum. Sehingga, hukum acaranya tidak memiliki kekhususan. Padahal, tindak pidana korupsi itu biasa disebut extra ordinary crime.

Mengenai kemungkinan penghilang an proses penyelidikan, bagaimana Anda melihatnya?

Penyelidikan itu menempati posisi yang sangat strategis dalam peng - ungkapan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sese orang baru bisa dinyatakan sebagai tersangka bila sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. Kalau tahapan penyelidikan itu dihapuskan, bagaimana KPK mengungkap bukti permulaan untuk dinyatakan sebagai tersangka.

Apabila langsung masuk ke penyidikan kendalanya seperti apa?

Kalau langsung ke penyidikan, bagaimana bisa menentukan tersangka bila belum ada bukti yang cukup.

Padahal, KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghen -tian Penyidikan).

Penghilangan penyelidikan ini berpotensi pada pelemahan pemberantasan korupsi?

Penghilangan tahapan penyelidikan dalam KUHAP, khususnya dalam kepentingan mengungkap tersangka pelaku tindak pidana korupsi adalah upaya yang sengaja, sistematis, dan terstruktur untuk melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang terkena dampaknya bukan hanya KPK, melainkan juga penegak hukum lainnya.

Apakah ada kekhawatiran konflik kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR?

Ada cukup banyak pertanyaan yang diajukan kepada KPK karena se - bagian anggota Pokja Revisi KU HAP mempunyai tendensi conflict of interest dan mereka belum membuat deklarasi terkena konflik kepentingan.Pada situasi seperti itu, objektivitas pembahasan tidak bisa didapatkan dan ketidakpercayaan publik atas pihak yang terkena conflict of interest semakin merosot. Ini sangat membahayakan kredibilitas DPR. (ed:fitriyan zamzami)

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement