Rabu 29 Jan 2014 23:58 WIB

Panwaslu Bekasi Tangani 25 Kasus Pelanggaran Pemilu

  Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1).    (Antara/Saiful Bahri)
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menangani 25 dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif dan partai politik.

"Ada yang bentuknya pemasangan atribut kampanye di luar lokasi yang telah ditetapkan hingga kampanye hitam," kata Anggota Bidang Penertiban Panwaslu Kota Bekasi Ismail di Bekasi, Rabu.

Menurutnya, 20 kasus di antaranya dalam proses rekomendasi sanksi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sedangkan sisanya masih dalam pencarian alat bukti dan saksi. "Sebanyak tiga kasus merupakan laporan dari masyarakat, sementara 22 lainya hasil temuan Panwaslu tingkat kota maupun kecamatan," katanya.

Pihaknya mengaku saat ini sedang fokus melakukan penertiban kampanye yang dilakukan sejumlah oknum caleg di media massa. "Karena semua bukti dan saksi lebih mudah didapatkan," katanya.

Setelah bukti-bukti terkumpul, kata dia, persoalan itu akan diproses melalui Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Jika memang terbukti melanggar, kata dia, maka pasangan calon tersebut bisa terkena diskualifikasi kampanye atau sanksi lainnya.

Menurut dia, sejumlah surat teguran telah dilayangkan pihaknya terhadap tim sukses masing-masing kandidat. "Namun, selama ini teguran tersebut tidak digubris oleh pasangan calon," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement