Rabu 29 Jan 2014 02:21 WIB

Tak Ada di APBN, Dana Saksi Parpol Bisa Diatur di Perpres

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menegaskan dana untuk mitra pengawas termasuk saksi partai politik dalam pemilu 2014 tidak bisa diambil lagi dari APBN. Sebab, di dalamnya tidak termaktub pengeluaran anggaran untuk kepentingan tersebut.

Ia menjelaskan keberadaan mitra pengawas yang diajukan Bawaslu telah disepakati bersama Komisi II DPR. Namun, ketika pengajuan APBN 2014, item tersebut tidak tercantum sehingga anggaran untuk itu pun tidak teralokasikan.

"Kita rapat di Kemenko Polhukam diketahui dana itu belum ada dalam APBN. Kita akomodasi usul dari Bawaslu tersebut tapi harus melewati mekanisme yang sesuai," katanya di Istana Bogor, Selasa (28/1).

Dijelaskan dia, dalam UU Pemilu, tidak ada secara eksplisit memaparkan tentang adanya mitra pengawas, saksi parpol, apalagi mengenai pembiayaannya. Sebab, dalam UU tidak ada, kalaupun usulan Bawaslu itu diloloskan, maka peraturan yang bisa memayunginya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Pemilu, maka itu (dana mitra pengawas dan saksi parpol) harus diatur," katanya.

Pengaturan pertama adalah pengaturan mitra pengawas ini bagaimana tugasnya, bagiamana kerjanya, hingga pembayaran honornya. Aturan tersebut menjadi domain Bawaslu. Sedangkan mengenai pembiayaannya, karena tidak masuk dalam alokasi APBN, maka bisa diusulkan dalam bentuk Perpres.

"Ini yang sedang dalam proses. Kesepakatan terakhir, silakan dimatangkan Bawaslu. Nanti Bawaslu mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dilanjutkan ke Presiden. Pemerintah masih menunggu usulan tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement