Rabu 29 Jan 2014 00:36 WIB
Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Didesak 'Action' Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara membenarkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja setempat batal menertibkan atribut kampanye.

Panwaslu Kabupaten Nunukan melalui Divisi Pengawasan, Rahman SP di Nunukan, Selasa (28/1), mengatakan, rekomendasi untuk penertiban atribut kampanye yang dipasang oleh partai politik ataupun calon anggota legislatif telah disampaikan kepada Satpol PP pada 23 Januari 2014.

Namun, kata dia, sampai saat ini belum dilakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang ditemukan melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, sesuai hasil koordinasi dengan Satpol PP setempat akan dilakukan penertiban pada Selasa itu, tetapi pada kenyataannya belum melakukan tindakan apa-apa.

"Sebenarnya Satpol PP telah menjanjikan akan melakukan penertiban atribut kampanye pada hari ini (Selasa) tetapi ternyata belum dilakukan," kata Rahman.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Nunukan akan terus mendesak Satpol PP setempat untuk melakukan 'action' terhadap atribut kampanye yang dipasang selain pada zona yang telah ditentukan.

Menurut dia, Panwaslu Kabupaten Nunukan melalui laporan petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat kelurahan dan desa menemukan sejumlah parpol ataupun caleg telah memasang tanda gambar yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

Rahman mengakui, sebagian besar parpol ataupun caleg memasang tanda gambar (atribut kampanye) tidak sesuai dengan Peraturan KPU yakni hanya diperbolehkan memasang atribut pada zona yang telah ditentukan dan spanduk sesuai ketentuan.

"Banyak sekali parpol atau caleg yang memasang atributnya di luar zona yang telah ditentukan termasuk bentuknya," katanya mengungkapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement