Senin 27 Jan 2014 10:18 WIB

Panwas Lebak 'Pilih-pilih' Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak, Banten, akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif.

"Kami menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No.15/2013," kata Divisi Pengawas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ali Saepul Ramdani di Rangkasbitung, Senin (27/1).

Ia mengatakan pihaknya menertibkan alat peraga kampanye parpol dan calon legislatif (caleg) bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penertiban alat peraga kampanye itu bekerja sama dengan Polisi Satuan Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak.

Sebagian besar alat peraga kampanye mereka itu melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, juga Pasal 17, alat peraga kampanye tidak dilarang di tempat sarana ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Kami prioritaskan penertiban alat peraga kampanye itu yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013," katanya.

Ia menjelaskan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat Kecamatan yang akan dilakukan oleh Panwascam dibantu Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan unsur Muspika.

Mereka para Panwascam dan PPL akan terus melaporkan kepada Panwaslu kabupaten untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye.

"Kami berharap masyarakat juga melaporkan jika ada pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 khususnya Pasal 17 kepada Panwaslu kabupaten maupun Panwascam," katanya.

Sementara anggota Panwascam Muncang, Kabupaten Lebak, Amir Mahmud mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan. "Kami menertibkan alat peraga kampanye itu yang melanggarn Peraturan KPU Nomor 15/2013," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement