Ahad 26 Jan 2014 16:17 WIB

Berbeda dengan Ibas, Politisi Demokrat Ini Tolak Dana Saksi Parpol

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Didi Irawadi Syamsudin
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Didi Irawadi Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menolak rencana pemerintah membiayai saksi partai politik dalam pemilu 2014. Anggota Komisi III di DPR ini mengatakan, alokasi anggaran tersebut semestinya dievaluasi lebih dalam. "Ini pendapat saya pribadi saja," kata dia, di Jakarta, Ahad (26/1). 

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan hal berbeda. Ia malah berterima kasih dan mendukung dana saksi untuk partai politik. Karena menurutnya, Demokrat bukan partai konglomerasi.

Didi beralasan, partai harus mandiri membayar kadernya untuk menjadi saksi dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, tidak bisa mendesak pemerintah untuk terus-terusan menggelontorkan dana guna kepentingan parpol sendiri. 

Ia pun mendesak agar pemerintah membatalkan rencana pembiayaan saksi parpol tersebut. "Ini kan APBN, penggunaannya harus hati-hati. Yang paling benar menurut saya, semestinya ada swadaya sendiri (untuk saksi parpol)," ujar dia.

Pemerintah merencanakan untuk menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun untuk pengawasan dan saksi parpol dalam pemilu 2014 kali ini. Dana tersebut dialokasikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Anggaran ini pun berada di luar alokasi nilai anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 3,2 triliun.

Ketua Bawaslu, Muhammad menjelaskan, dana itu adalah untuk mitra pengawas pemilu di luar Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mitar pengawas tersebut terdiri dari dua bagian.

Kelompok pertama adalah mitra pengawas dari non parpol. Kelompok ini terdiri dari dua orang per TPS. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan total 545.778 TPS di dalam dan luar negeri.

Itu artinya akan ada lebih dari 1,1 juta mitra pengawas nonparpol mengawasi pemilu. Sedangkan untuk saksi parpol, Bawaslu merumuskan agar ada satu saksi dari masing-masing peserta pemilu. Itu, sama dengan ada 12 saksi parpol yang juga ikut mengawasi TPS.

Dana Rp 1,5 triliun tersebut direncanakan untuk membiaya bimbingan teknis dan upah saksi dan pengawas tersebut. Untuk pengawas nonparpol, Bawaslu akan menyerap Rp 800 miliar, sementara untuk saksi parpol dianggarkan Rp 700 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement