Ahad 26 Jan 2014 13:07 WIB

20 Kali Rekomendasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, pihaknya sudah sekitar 20 kali menyampaikan rekomendasi kepada KPU dan pemerintah daerah, terkait masih banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye baik oleh parpol maupun caleg peserta Pemilu 2014.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi terkait harus ditertibkannya alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan baik oleh parpol dan caleg peserta Pemilu 2014, bukan sekali dua kali, tapi puluhan kali" kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah di Pontianak, Ahad (26/1).

Rekomendasi tersebut, disampaikan baik kepada KPU Provinsi Kalbar, kabupaten/ kota dan pemerintah daerah setempat agar menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan.

"Menurut UU baru, kami tidak diberikan wewenang untuk melakukan penertiban langsung, melainkan hanya berwenang dalam melakukan pengawasan, hasil temuan di lapangan selanjutnya direkomendasikan pada instansi terkait untuk melakukan penertiban," katanya.

Ruhermansyah menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam hal penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, karena hanya diberikan kewenangan pengawasan saja.

"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kami diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban langsung, sehingga masalah tersebut tidak sampai berlarut-larut," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kalbar menyatakan, rata-rata pemerintah kabupaten/ kota sudah melakukan penertiban alat peraga yang pemasangannya melanggar aturan tersebut, tetapi setelah itu pemasangan alat peraga itu dilakukan kembali, baik oleh parpol dan caleg.

"Pada dasarnya kami siap dilakukan audit kinerja, karena sudah puluhan rekomendasi telah disampaikan kepada KPU dan pemerintah daerah terkait masalah tersebut," katanya.

Ruhermansyah mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014 agar memberikan pendidikan yang baik dalam berdemokrasi kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement