Rabu 22 Jan 2014 13:32 WIB

'Mi Politik Caleg Hanura dari Win-HT'

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo saat deklarasi calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura di Jakarta, Selasa (2/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo saat deklarasi calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura di Jakarta, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Hanura untuk DPRD DIY dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Yogyakarta, Yudi Irawanto mengakui  pembagian bahan pokok (sembako) yang dilakukannya merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Pernyataan ini diberikan Yudi saat sidang klarifikasi yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta, Rabu (22/1). Sidang klarifikasi Panwaslu sendiri dipimpin Ketua Panwaslu setempat, Agus Triyatno dan dihadiri Yudi Irawanto.

"Saya hanya membagikan sembako dari capres dan cawares WIN-HT. Saya tidak melakukan kampanye, saya tidak memperkenalkan diri dan tidak orasi. Saya hanya ikut senam massal dan ikut membagikan sembako saja," ujar Yudi saat sidang klarifikasi tersebut.

Yudi juga membenarkan saat Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno menunjukkan barang bukti berupa satu kemasan plastik berisi 15 mie instant berisi kartu nama ajakan untuk memilih dirinya sebagai caleg Hanura nomor 4 dari Kota Yogyakarta. "Iya," kata Yudi saat Agus menanyakan apakah barang bukti itu miliknya.

Satu kemasan mi instan tersebut selain berisi kartu nama Yudi, kemasannya juga bertuliskan nama dan foto pasangan Capres dan Cawapres Hanura Win-HT (Wiranto-Harry Tanoe). Menurut Agus, kemasan mi instan ini dibagikan kepada peserta senam massal yang digelar di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, 19 Januari lalu. Sedikitnya ada 300 orang yang ikut kegiatan tersebut.

Menurut Agus, kampanye terbuka berupa rapat umum dan kampanye di media massa tidak diperbolehkan. "Rapat umum dan di media massa itu bisa di lakukan mulai 15 Maret-5 April dan hanya dilakukan jam 9 sampai 17.00 WIB," katanya.

Menurutnya, sejak 11 Januari 2014 lalu kampanye sebenarnya sudah diperbolehkan. Namun kampanye yang diperbolehkan berupa kampanye tertutup di dalam ruangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement