Senin 20 Jan 2014 15:26 WIB

Weleh, Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Kok Dipungli

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan praktik pungli yang dilakukan pejabat daerah untuk proses penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu 2014.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pungli akan menghambat proses kinerja KPU di daerah untuk pemutakhiran DPT. "Kami sudah sampaikan ke semua petugas (KPU) di daerah, pemberian uang (ke pejabat daerah) itu salah," kata Hadar, di ruang kerjanya di Jakarta, Senin (20/1). Kata dia, prilaku pejabat di sejumlah daerah itu bukan kewenangan institusi panitia suara yang harus bertindak.

Hadar mengungkapkan, praktik pungli itu tidak sumir. Pungli terjadi di beberapa wilayah timur seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, Ambon, juga di Jawa Tengah. Kata dia, pungli dimintakan kepada petugas KPU daerah oleh petugas pencatatan sipil di tiap pemerintah daerah.

"Uang itu nilainya beda-beda tiap wilayah. Dan kami (KPU) tidak akan mengganti uang itu," ujar Hadar. Dia menerangkan, di Sulawesi Selatan, petugas KPU setempat harus merogoh kantong senilai satu juta rupiah dari setiap jumlah DPT untuk disempurnakan.

Di lain tempat, ada juga dengan nilai antara delapan sampai Rp 10 juta tiap perbantuan penyempurnaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di NTB, dikatakan dia, sejumlah DPT yang tidak ber-NIK drastis berkurang dari 400 ribu menjadi 78 ribu DPT yang tak ber-NIK.

Pengurangan tersebut dikatakan cepat. Itu lantaran petugas KPU setempat menyetorkan uang senilai delapan juta rupiah ke pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk setiap proses penyempurnaan DPT. Akan tetapi ujar dia, praktik pungli itu sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement