Jumat 17 Jan 2014 09:53 WIB

Logistik Pemilu di Bantul Siap 100 Persen

Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1).   (Republika/Prayogi)
Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa logistik berupa kotak suara dan bilik suara untuk pemungutan suara Pemilu 2014 telah siap 100 persen.

"Untuk logistik pemilu berupa kotak surat dan bilik suara sudah siap 100 persen dengan jumlah masing-masing 9.180 buah," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul M. Johan Komara di Bantul, Jumat (17/1).

Pihaknya tinggal mendistribusikan logistik itu ke semua tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul yang berjumlah 2.295 tempat. Masing-masing TPS mendapatkan empat kotak suara dan bilik suara.

Terkait dengan surat suara yang akan digunakan untuk pemilu mendatang, pihaknya masih menunggu pengiriman karena kewenangan pengadaan dan pencetakan surat suara dari KPU Pusat, sedangkan KPU daerah hanya mengusulkan.

"Untuk surat suara pengadaan dari pusat, dan sesuai tahapan pengiriman surat suara ke kabupaten atau kota dijadwalkan pada tanggal 1 Februari sampai 31 Maret 2014," kata Johan.

Berdasarkan peraturan, kata dia, jumlah surat suara untuk setiap daerah adalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dua persen sebagai cadangan, serta ditambah jumlah DPT tambahan yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

"DPT tambahan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, akan tetapi karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak nya, dan harus menggunakan di daerah lain," katanya.

Menurut dia, kondisi tertentu tersebut antara lain karena sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam.

"Jika warga yang telah didaftar di DPT dan harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain, maka pemilih wajib melaporkan ke PPS asal untuk memperoleh surat keterangan memilih dalam formulis A5 dengan menunjukkan identitas," katanya.

Surat keterangan formulir A5 itu, kata dia, kemudian diberikan ke PPS tempat pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.

"Pada prinsipnya terkait dengan penyusunan DPT tambahan termasuk daftar pemilih khusus (DPK), pemilih diminta aktif melapor dan mendaftar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement