Senin 13 Jan 2014 23:21 WIB

Kabupaten Pandeglang Sosialisasikan Bahaya Rabies

Anjing rabies, ilustrasi
Anjing rabies, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menggencarkan sosialisasi bahaya penyakit rabies yang bisa ditularkan melalui gigitan hewan pembawa rabies.

"Kita rutin melakukan sosialisasi penyakit rabies kepada warga, terutama yang memelihara hewan pembawa rabies," kata Kepala Subdin Kesehatan Hewant Disnakeswan Kabupaten Pandeglang Nenden Ranggawati di Pandeglang, Senin.

Ia telah meminta warga untuk segera memeriksa jika ada yang digigit rabies ke pusat pelayanan kesehatan, dan melaporkan kasus itu pada petugas Disnakeswan.

Selama 2013, kata dia, belum ditemukan hewan mengidap rabies yang menggigit warga setempat.

Terkait eleminasi, menurut dia, sudah dua tahun terakhir ini pembunuhan terhadap hewan pembawa rabies tidak dilakukan di Kabupaten Pandeglang.

Eliminasi hewan pembawa rabies, kata dia, baru dilakukan ketika terjadi kasus gigitan, dan hewan yang diduga menggigit manusia terhasbut dibunuh dengan cara ditembak.

Disnakeswan Kabupaten Pandeglang, kata dia, terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan rabies dari hewan pembawa rabies terhadap manusia, di antaranya melaksanakan sosialisasi agar warga mewaspadai gigitannya.

"Kita juga minta warga segera melapor ke petugas kesehatan hewan atau pusat pelayanan kesehatan jika ada warga yang digigit hewan pembawa rabies," katanya.

Selain itu, kata dia, setiap tahun dilaksanakan vaksinasi terhadap HPR, terutama anjing, kucing dan kera.

Nenden juga mengatakan, sampai saat ini daerah itu masih melarang keluar-masuk hewan pembawa rabies untuk mencegah penularan penyakit rabies di daerah tersebut.

"Larangan keluar-masuk hewan pembawa rabies dikeluarkan Bupati Pandeglang pada 2010, melalui Keputusan Bupati No. 524.3/Kep.264-Huk/2010, dan berlaku hingga 2015," ujarnya.

Mengenai kasus gigitan anjing, menurut dia, selama 2012 tidak ada laporan. Kasus gigitan terjadi pada 2011, namun dari 24 orang warga yang digigit tidak ada yang terjangkit rabies, dan anjing yang menggigitnya pun tak mengindap penyakit menular itu.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus rabies di Pandeglang, dan kami terus melakukan pemantauan lapangan," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement