Ahad 12 Jan 2014 21:47 WIB

Wow, Sumsel Bakal Ada Kuliah Gratis

Rep: Maspril Aries/ Red: Julkifli Marbun
Susahnya menjadi sarjana bagi kalangan tak mampu di negeri ini (ilustrasi).
Foto: zonaberita.com
Susahnya menjadi sarjana bagi kalangan tak mampu di negeri ini (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kuliah gratis.

Rancangan tersebut menjadi usulan eksekutif yakni pemerintah provinsi untuk merealisasikan janji politik Gubernur Sumsel Alex Noerdin – Wakil Gubernur Ishak Mekki pada pemilihan gubernur Juni 2013 lalu.

“Dalam waktu dekat DPRD melalui badan legislatif (banleg) segera membahas Raperda kuliah gratis usulan yang menjadi usulan eksekutif bersama dengan sejumlah Raperda lainnya termasuk yang menjadi usulan inisiatif DPRD Sumsel,” Ali A Rasyid anggota banleg DPRD Sumsel, Ahad (12/1).

Menurut Ali A Rasyid dalam program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi Sumsel pada 2014 akan ada 21 Raperda yang akan menjadi bahasan DPRD Sumsel, terdiri empat Raperda usul inisiatif anggota DPRD Sumsel dan 17 Raperda usulan eksekutif.

“Badan legislatif meminta anggota DPRD Sumsel baik komisi dan badan atau  gabungan komisi-komisi untuk mengajukan lagi paling tidak dua Raperda lagi sebagai usulan inisiatif DPRD. Tambahan usulan Raperda inisiatif DPRD masih ditunggu hingga disahkan Prolegda pada rapat paripurna DPRD Sumsel yang akan dilaksanakan pada 27 Januari 2014,” ujarnya.

Mengenai Raperda kuliah gratis, menurut Ali Rasyid sebelum program inidiberlakukan perlu memiliki dasar hukum, yaitu peraturan daerah.Sementara itu menurut anggota badan legislatif Darmadi Jufri, pada 2014 ada peningkatan kualitas dan kuantitas Raperda yang dibahas.

“Yang akan dibahas DPRD ada beberapa Raperda perubahan dari Raperda sebelumnya yang kita anggap sudah tidak aktual dilaksanakan di era sekarang,” katanya.

Diantara Raperda yang yang masuk dalam Prolegda 2014 selain kuliah gratis adalah, Raperda tentang  rencana pembangunan  jangka menengah  Provinsi Sumsel  tahun 2014-2019, Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah  tahun anggaran 2015 dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang bantuan hukum cuma-cuma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement