Rabu 08 Jan 2014 11:37 WIB

PDIP Sesalkan Larangan Berjilbab Siswi SMAN di Bali

Siswa SMA di Jabar tak akan lagi bayar SPP dan uang pangkal
Foto: jabartoday.com
Siswa SMA di Jabar tak akan lagi bayar SPP dan uang pangkal

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyesalkan adanya insiden pelarangan pemakaian jilbab oleh siswi di SMAN Bali, lembaga yang bertugas membentuk karakter prokebinekaan, toleransi, dan kebebasan berekspresi terkait dengan agama dan kepercayaan pribadi.

"Hal ini terkait dengan fakta bahwa sekolah menengah atas negeri (SMAN) bukan termasuk lembaga pendidikan yang dibolehkan UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, red.) untuk mengembangkan ciri khusus (keagamaan)," kata Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR  RI Eva Kusuma Sundari melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Rabu.

Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI mengatakan bahwa Bali sepatutnya secara konsisten memperkuat reputasi internasionalnya sebagai wilayah yang masyarakatnya toleran dan menghormati hak kebebasan individu untuk berekspresi, termasuk dalam menjalankan keyakinan dan agama.

"Kita berharap hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap penduduk Bali (asing maupun domestik) yang memeluk semua agama masing-masing. Oleh karena itu, Bali seharusnya konsisten menjadi model sikap toleransi beragama dan kebinekaan," ucapnya.

Insiden pelarangan pemakaian jilbab tersebut, menurut alumnus University of Nottingham, United Kingdom itu, menegaskan kemunduran penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tentang kebebasan beragama akibat otonomi daerah.

Eva mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah justru menjadi pelaku yang melanggar amanat Pasal 29 UUD RI 1945. Saat ini, setidaknya ada 79 produk peraturan daerah, termasuk surat keputusan (SK) bupati dan wali kota untuk memaksakan pemakaian kostum agama tertentu (jilbab) kepada warga.

"Ini tentu sama buruknya dengan pelarangan siswi berjilbab di Bali. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bukan negara agama tidak seharusnya intervensi soal kostum baju warga yang menjadi wilayah privat sebagamana agama," katanya.

Anggota Komisi Bidang HAM DPR RI itu meminta Pemerintah dan masyarakat Bali harus tetap menjadi teladan dalam menjalankan amanat konstitusi bahwa kebebasan berkeyakinan dan beragama yang merupakan hak pribadi warga terlindungi yang dijamin negara.

"Saya mengimbau agar otoritas Bali mengingatkan kepala sekolah SMA tersebut agar tidak terjebak pada sikap-sikap intoleran sebagamana 79 daerah lain yang mempraktikkan pemaksaan pemakaian kostum jilbab. Serahkan hal tersebut kepada individu-individu WNI," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement