Rabu 25 Dec 2013 10:03 WIB

SK PNS untuk Modal Usaha, Bisakah?

Modal usaha dari bank/ilustrasi
Foto: noizenews.com
Modal usaha dari bank/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.

Saya Kristya (22 tahun), baru saja menikah. Suami saya seorang CPNS, yang insya Allah, akan dilantik menjadi PNS. Kami baru saja tinggal di rumah kontrakan senilai Rp 7 juta per tahun. Kami berencana untuk memiliki rumah KPR dengan DP Rp 15 juta dan angsuran Rp 1,7 juta per bulan.

Gaji suami saat ini sekitar Rp 2 juta per bulan. Tahun depan, insya Allah, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Saya berencana untuk membuat sebuah usaha untuk menambah pendapatan kami dengan usaha sebagai agen es krim. Nantinya, saya akan membuat sebuah depo es krim yang akan menyuplai para pedagang keliling.

Perkiraan keuntungan bersih yang bisa didapat adalah 30 persen dari omzet. Usaha tersebut membutuhkan modal sekitar Rp 25 juta yang diperkirakan bisa menyuplai minimal 10 pedagang keliling. Pertanyaan saya, pertama, apakah baik bila saya dan suami berencana untuk meminjam uang ke bank dengan jaminan SK PNS sebagai DP KPR dan sisanya untuk modal usaha? 

Bila memungkinkan, berapakah pinjaman ideal yang harus saya pinjam dari bank sesuai dengan kondisi gaji suami saya? Apakah usaha depo es krim tersebut baik dan sesuai untuk kami saat ini, mengingat ini adalah usaha pertama kami dan kami melibatkan saudara kami yang lebih berpengalaman dalam pengelolaannya?  Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak.

Kristya

 

 

Jawab:

Waalaikumsalam wr wb.

Alhamdulillah, semoga pernikahan Anda membawa berkah. Sebagai seorang istri, tentunya suami sangat senang sekali jika Anda bisa membantu juga secara finansial dengan membuka usaha sendiri.

Sebetulnya, tidak ada masalah jika Anda mengajukan pinjaman dengan "menyekolahkan" SK PNS yang akan suami terima setelah diangkat nanti. Namun, yang perlu diperhatikan adalah cicilannya. Jangan sampai memberatkan kondisi keuangan Anda dan tentunya juga masih masuk dalam persyaratan bank.

Jika suami sudah mendapatkan gaji PNS sebesar Rp 4 juta per bulan, sebaiknya cicilan dibatasi sampai dengan Rp 1,5 juta saja per bulan. Ini sudah termasuk semua cicilan lho. Ingat, jika rencana jadi dilaksanakan, Anda harus membayar cicilan utang pinjaman ke bank dari menggadaikan SK dan cicilan KPR sekaligus. Cicilan KPR yang Rp 1,7 juta saja sudah lebih tinggi dari batas aman Rp 1,5 juta. Ini artinya, Anda perlu menambah DP agar cicilan bisa ditekan ke angka Rp 1,5 juta.

Lalu, untuk DP rumah, dari mana sumbernya? Nah, ada kebiasaan dalam sistem birokrasi kita di mana PNS diangkat di bulan April, tapi akan menerima SK-nya beberapa bulan kemudian. Tentunya, kenaikan gajinya juga baru akan diterima setelah SK diterima sehingga pada saat SK diterima, Anda akan menerima "rapelan" kenaikan gaji. Saran saya, gunakan uang rapelan ini untuk DP, plus usahakan untuk menabung dari sekarang beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Kalau belum cukup juga, tunggu beberapa bulan lagi untuk membayar DP, jangan langsung tergoda untuk mengambil pinjaman SK.

Bagaimana dengan modal usaha? Pertama, pastikan bahwa modal usaha Anda langsung berputar agar bisa langsung membayar cicilan dari hasil usaha. Kedua, perlu diingat bahwa penjualan es krim sangat bergantung pada cuaca. Jadi, hitung kembali proyeksi keuntungan 30 persen itu, apakah dalam musim hujan, musim panas, atau rata-rata sepanjang tahun?

Saran saya, lakukan bertahap. Karena saat ini sudah mengontrak rumah, pembelian rumah bisa ditunda beberapa bulan. Silakan pinjam untuk modal usaha, asalkan bisa langsung menghasilkan sehingga tidak menggerogoti gaji. Jika usaha sudah berjalan lancar, akan lebih baik pinjamannya juga lunas, silakan ajukan kembali pinjaman untuk KPR. Tidak perlu menggadaikan SK untuk membayar DP. Cukup dari tabungan rutin selama beberapa bulan.

Bagaimana caranya bisa menabung rutin? Mudah saja, selama ini Anda sudah hidup normal dengan penghasilan Rp 2 juta. Maka itu, jika ada kenaikan gaji menjadi Rp 4,5 juta, anggap saja kenaikan itu tidak terjadi dan Anda bisa mengalokasikan kenaikan yang sebesar Rp 2,5 juta semuanya untuk ditabung. 

Kalau memang terlalu besar, silakan dibalik, yaitu Rp 2 juta untuk ditabung dan Rp 2,5 juta untuk biaya hidup. Setelah mulai membayar cicilan KPR, biaya hidup tetap Rp 2,5 juta. Sedangkan, yang Rp 2 juta untuk cicilan KPR serta yang Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu lagi untuk tabungan. Semoga saran saya bisa membantu, salam hangat untuk suami Anda.

Salam,

Ahmad Gozali

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement