Sabtu 14 Dec 2013 08:15 WIB
Remisi Napi Narkoba

Remisi Corby Kembali Diusulkan

In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Di tengah ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Kerobokan Denpasar justru mengusulkan remisi bagi Schapelle Leigh Corby. Narapidana kasus narkoba dari Australia itu diusulkan mendapatkan remisi Natal. “Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby,” kata Kepala LP Kelas II A di Kerobokan, Denpasar, Farid Junaedi, Jumat (13/12).

Menurut dia, keputusan remisi tersebut belum final. Sebab, harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta. “Pengajuannya belum disetujui karena masih menunggu proses,” ucapnya.

Tidak hanya mendapat remisi, Corby pun kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Farid, pembebasan bersyarat Corby saat ini sedang dalam proses.  Selama pembebasan bersyarat untuk wanita asal Queensland itu belum keluar, kata Farid, pihaknya berkewajiban mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Rencana remisi dan pembebasan bersyarat pada Corby langsung menuai sejumlah reaksi DPR. Anggota Komisi III DPR Deding Ishaq memandang remisi Corby akan melukai hati masyarakat. “Memang ada hak mendapat remisi, tapi pemerintah harus mempertimbangkan perasaan masyarakat yang terluka karena itu,” ujar Deding kepada Republika, Jumat (13/12).

Menurut Deding, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap Corby bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkoba. Sehingga, kalangan dewan mempertanyakan diistimewakannya Corby dibandingkan yang lain.

Deding juga menilai, pemberian remisi berlangsung pada momen yang kurang tepat. Hal ini terkait isu penyadapan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia.

Karena itu, kata Deding, pemerintah harus lebih bijak dalam memutuskan pemberian remisi. Keputusan remisi Corby harus didasarkan pada kajian komprehensif dan matang disesuaikan dengan psikologi masyarakat. Lebih lanjut, Deding mengungkapkan, perang terhadap peredaran narkoba harus terus dilakukan. Pasalnya, narkoba merusak generasi muda yang menjadi harapan bangsa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menanggapi singkat proses pembebasan bersyarat Corby. Menurutnya, Corby sudah terlalu diistimewakan pemerintah. “Dia sudah terlalu banyak keistimewaan,” ujar dia.

Reaksi keras juga datang dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat. Dia mengatakan, upaya pembebasan bersyarat dan remisi tidak sejalan dengan semangat pemberantasan narkoba.

Lapas Kerobokan Denpasar mengajukan sekitar 85 nama warga binaan beragama Kristen untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi. Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari dua minggu hingga paling tinggi dua bulan. Corby pun dapat usulan remisi tertinggi dari pihak lapas dengan alasan berkelakuan baik.

Dengan remisi itu, kemungkinan pembebasan bersyarat bagi Corby terbuka lebar. Ini mengingat Corby sudah menjalani lebih dari 2/3 dari hukuman. Dihitung dari penangkapannya pada 2004, Corby sudah menjalani lebih dari sembilan tahun masa hukuman. Sedangkan, vonis Corby setelah dikurangi grasi dan remisi adalah sekitar 13 tahun. 

Corby kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja ke Bali pada 2004. Dia lantas divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pada tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi 15 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Corby kembali dinaikkan menjadi 20 tahun. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali ‘mengorting’ hukumannya hingga lima tahun penjara lewat grasi.

Tidak hanya grasi, pemerintah juga memberi rentetan remisi bagi Corby selama 25 bulan. Angka itu bisa bertambah jika Kementerian Hukum dan HAM menyetujui remisi dua bulan bagi Corby pada Natal tahun ini. n riga nurul iman/ahmad baraas/antara ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement