Selasa 19 Nov 2013 14:57 WIB

Hatta: Mobil Murah Bukan Hanya untuk Pasar Domestik

Mobil murah (ilustrasi)
Foto: r3870me
Mobil murah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan terkait kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) bukan hanya diperuntukkan bagi pasar domestik saja, melainkan juga untuk pasar ekspor khususnya wilayah ASEAN.

"Industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan ekspor," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, saat menyampaikan jawaban pemerintah kepada DPD-RI di Jakarta, Selasa (19/11).

Hatta mengatakan, saat ini, negara-negara lain dalam regional wilayah perdagangan bebas seperti Thailand, Malaysia, China, Jepang dan Korea juga telah memproduksi kendaraan sejenis.

"Jika kebutuhan dalam negeri tidak dipenuhi dari produksi nasional, maka kemungkinan besar akan terjadi banjir impor kendaraan ke pasar Indonesia," kata Hatta.

Menurut Hatta, selain mempersiapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, peluang pasar bebas harus juga mampu dimanfaatkan sehingga produk otomotif yang diproduksi di Indonesia bisa diekspor keluar.

"Untuk dapat menembus pasar ekspor, maka kualitas minimum tertentu dari produk otomotif KBH2 harus dipenuhi," kata Hatta.

Hatta menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 adalah untuk mengantisipasi persaingan pada pasar bebas ASEAN dan internasional.

Selain itu, lanjut Hatta, meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri yang diakibatkan adanya pertumbuhan ekonomi.

"Program mobil hemat energi dan harga terjangkau tersebut, distribusinya tidak hanya untuk kota-kota besar saja, melainkan diseluruh kota yang masih memerlukan alat transportasi," kata Hatta.

Menurut Hatta, dari sebanyak 508 kabupaten/kota di Indonesia, diperkirakan hanya sebanyak 50 kabupaten/kota yang mengalami kemacetan di jam-jam tertentu, sementara di wilayah lainnya relatif tidak mengalami kemacetan.

Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menyusul dikeluarkannya peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian sendiri juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 dan menetapkan harga untuk mobil murah ramah lingkungan sebesar Rp 95 juta per unit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement