Kamis 14 Nov 2013 06:15 WIB
Perilaku Polisi

Polisi Bandar Judi Ditahan

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polda Kalimantan Barat resmi menahan seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Ajun Inspektur Satu Har, karena diduga menjadi pemodal dan bandar judi liong fu. Saat ini, Aiptu Har masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Barat.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Hasanuddin menjelaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus itu. Kalau hasil pemeriksaan oknum polisi itu terlibat judi, proses hukumnya akan diserahkan pada pidana umum. ''Kalau masyarakat saja tidak boleh main judi, apalagi anggota polisi sehingga oknum polisi itu bisa diancam sanksi hukum lebih berat lagi dibandingkan masyarakat,'' kata Hasanuddin di Pontianak, Rabu (13/11).

Penangkapan judi liong fu tersebut dilakukan polisi di sebuah rumah di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII Nomor 19, Kota Pontianak, pada Ahad (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar menuturkan bahwa selain menangkap Aiptu Har, polisi juga mengamankan dua orang bandar judi atas nama Afo (49) dan Agus Fitrajaya (45). Selain mengamankan dua orang bandar, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang pemain judi tersebut, yakni Wendy (34) dan Heri (25).

Barang bukti yang diamankan, di antaranya uang sebesar Rp 1,7 juta, satu buah lapak judi liong fu, satu buah alat goncang, tiga buah biji liong fu, dan satu buah alas dadu. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua bandar judi itu, diduga pemodal dari dua bandar judi liong fu tersebut adalah Aiptu Har. ''Kami langsung mengamankan anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,'' ujar Mukson.

Sementara itu, aparat Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatra Utara, selama Oktober 2013 berhasil mengamankan 20 tersangka perjudian dari 11 kasus. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Binjai AKP Revi Nurvelani menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti kartu, kupon toto gelap, pulpen, telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 2.636.000.

Selain perjudian, Polres Binjai juga mengamankan 17 preman yang selalu meresahkan warga. Kasusnya terdiri dari delapan kepemilikan senjata tajam, dua kasus pemerasan, dan satu kasus pembunuhan berencana. Polisi menyita puluhan barang bukti berupa senjata tajam, uang tunai, perhiasan, kuitansi palsu, dan atribut organisasi kemasyarakatan dan pemuda. ''Ini salah satu upaya jajaran kepolisian di Kota Binjai untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk juga premanisme, sedang gencar-gencarnya kita lakukan razia di berbagai tempat,'' kata Revi.

Korban salah tangkap

Polda Jambi kedatangan Sudiro, warga yang merasa menjadi korban salah tangkap yang dilakukan anggota Polsek Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kemarin. Kuasa hukum Sudiro, Ilhammi, mengatakan, kasus ini bermula pada 17 Juni 2013 saat kliennya ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sabak Barat. Dia diduga terlibat kasus pencurian di rumah Sardi Masril bin Incad pada 27 April 2013. Sudiro dituding sebagai penadah barang curian.

Ilhammi mengatakan, kliennya tidak mengetahui jika telepon genggam Blackberry yang baru saja dibelinya dari Habibi alias Boby merupakan hasil curian dari rumah Sardi Masril. Boby yang juga dijadikan tersangka mendapatkan Blackberry itu dari Megi Magribi, pelaku pencurian di rumah Sardi Masril. Aksi itu dilakukan Megi bersama beberapa temannya yang belum tertangkap.

Namun, oleh penyidik Polsek Sabak Barat, Sudiro tetap diproses hukum. Menurut Ilhammi, selama menjalani pemeriksaan di Polsek Sabak Barat, kliennya mendapatkan perlakuan kasar. Ilhammi juga menyayangkan tindakan Sardi yang ikut menghajar Sudiro. Tindakan itu dilaporan ke Polres Tanjung Jabung Timur, Agustus lalu.

Sardi ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini belum ditahan. Sementara, kasus Sudiro terus berjalan sampai akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti terlibat pencurian. ''Klien kami ini korban salah tangkap dan kami sudah menyurati Polda Jambi dan melapor pada Propam Polda Jambi dan minta ada keadilan untuk Sudiro,'' kata Ilhammi. n antara ed: rahmad budi harto

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement