Kamis 31 Oct 2013 08:27 WIB
Demo Buruh

Mogok Buruh Nasional Dimulai

 Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan long march dari Bundaran HI menuju Kedubes Korea dan Jepang, Jakarta, Rabu (5/12). (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan long march dari Bundaran HI menuju Kedubes Korea dan Jepang, Jakarta, Rabu (5/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah serikat buruh yang sebagian tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad melanjutkan rencana mogok nasional yang dimulai Kamis (31/10) ini. Puluhan kawasan industri akan dilumpuhkan oleh jutaan pekerja yang menggelar aksi di beberapa daerah.

"Buruh yang akan terlibat dalam mogok nasional ini hampir 2 juta orang sudah konfirmasi dari target awal 3 juta orang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu (30/10). Ia menjanjikan, eskalasi mogok nasional tahun ini lebih besar dari tahun lalu, baik dari sebaran jumlah kabupaten/kota maupun peserta aksi.

Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Muchtar Guntur, rencana mogok nasional dan aksi yang dilakukan para buruh akan dilaksanakan di 150 kabupaten/kota. Aksi itu diperkirakan akan melumpuhkan 40 kawasan industri. Titik-titik aksi akan dipusatkan di kawasan-kawasan Industri di setiap daerah. Seperti Pulo Gadung, Tanjung Priok, Marunda, Cilincing, dan Cakung di Jakarta, serta Bekasi dan daerah-daerah padat industri lainnya.

Rencana pemogokan hari ini dipicu tuntutan buruh yang mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 50 persen secara umum. Untuk DKI Jakarta, UMK yang dituntut para buruh sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Selain itu, para buruh juga menuntut revisi komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item serta penghapusan sistem outsourcing. Pemerintah juga didesak menjalankan jaminan sosial menyeluruh terhitung pada 1 Januari 2014.

Mogok nasional digelar sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden RI Nomor 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP atau UMK sesuai komponen kebutuhan hidup layak paling lambat pada 1 November setiap tahunnya.

Rencana mogok nasional diwarnai ketaksepakatan antara persatuan serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyatakan tak akan mengikuti pemogokan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai, ruang perjuangan serikat buruh masih terbuka lebar di Dewan Pengupahan.

Terkait penentuan UMP DKI Jakarta, pertemuan para pemegang kepentingan tak berhasil menemukan kesepakatan dalam rapat kemarin. Anggota Dewan Pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Asrial Chaniago, mengatakan rapat akan dilanjutkan kembali hari ini. "Penundaan tersebut karena hanya satu dari empat perwakilan buruh yang hadir," ujar Asrial Chaniago, di Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, jika perwakilan dari buruh tetap tak datang, besaran UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI bisa diputuskan dua pihak, yakni pengusaha dan pemerintah. Jika skenario demikian yang terjadi, upah yang ditetapkan bisa jadi senilai Rp 2,29 juta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar perusahaan tidak membohongi buruh atas kemampuannya memberikan upah. Namun, ia juga menyebut buruh juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah. n fenny melisa/antara ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement