Rabu 11 Sep 2013 19:34 WIB

Tak Miliki SIM, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Heri Ruslan
Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi
Foto: Rep
Anak sekolah saat dirazia kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, sedang menyusun surat edaran ke sekolah-sekolah. Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, isi surat edaran tersebut menegaskan kembali pada semua kepala sekolah untuk melarang siswa yang belum memiliki SIM (surat izin mengemudi) membawa kendaraan ke sekolah.

''Sekarang, kami sedang buat buat surat edaran sekolah harus melarang siswa yang tak ber SIM bawa kendaraan ke sekolah,'' ujar Suradika usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan PKS antara Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan PT Dyned Indonesia, Rabu (11/9).

Menurut Suradika, sebenarnya peraturan sudah jelas. Orang yang boleh mengendari kendaraan bermotor, harus punya SIM dulu. ''Itu ada Undang-undang Lalulintasnya kan,'' katanya. 

Suradika mengatakan, kalau siswa semuanya dilarang membawa kendaraan, tentu akan sulit. Karena, walupun sekolah melarang, tapi kedua orang tuanya.

''Emak dan bapaknya, mengizinkan gimana? Di sini, tanggung jawab orang tua. Tapi, kalau larangan bawa anak ke sekolah karena anaknya tidak punya SIM, ini sudah kita susun,'' katanya.

Menurut Suradika, kalau anak yang tak ber SIM masih membawa kendaraan ke sekolah, harus diberlakukan aturan, anak tersebut dilarang parkir. ''Kalau mau parkir, anak yang ga punya SIM ga boleh. Kalau sudah punya SIM, silahkan,'' katanya.

Saat ditanya tentang bus sekolah, Suradika mengatakan, sekarang Disdik sedang meng-upgrade bus sekolah. Yaitu, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) agar rute-rute yang tidak ada kendaraan umum di cover oleh bus sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement