REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengakui, sebagian besar uang ICW selama ini berasal dari dana asing. Namun, kini dia mengaku ICW tidak akan lagi “memakan” sumbangan asing itu. “Kami akan beralih ke sumbangan publik,” katanya di Jakarta, Rabu, (31/7).
Sumbangan publik sendiri, ujar Ade, cukup meningkat dari waktu ke waktu. Padahal, dahulu ICW mengira masyarakat hanya mau menyumbang ke lembaga sosial, bukan lembaga seperti ICW. “Sumbangan publik kepada ICW bisa mencapai Rp 60 juta per bulan. Nominal sumbangan dari publika antara Rp 10 ribu hingga Rp 2 juta per orang,” kata Ade. Sebenarnya, Ade menjelaskan, uang asing yang masuk ke ICW harus sepengatahuan pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Biasanya donor akan diskusi dengan Kemendagri dan Bappenas.
Karena itu, ujar Ade, sulit bagi donor asing untuk mendikte ICW sebab ada pemerintah yang mengawasi. Lagi pula untuk mendapatkan uang dari donor, tidak semudah membalikkan tangan. “LSM di Indonesia itu banyak sekali sehingga tingkat kompetisi untuk mendapat dana dari donor juga tinggi,” ujarnya.
Dia menjamin, setiap dana yang masuk ke ICW akan disampaikan secara transparan. Transparansi laporan keuangan, ujar Ade, penting bagi ICW. Sebagai tukang kritik, ICW harus transparan terlebih dulu sebelum meminta pihak lain transparan dalam pengelolaan keuangannya. “Transparansi keuangan merupakan bentuk tanggung jawab ICW kepada publik. Ormas memang perlu membuka laporan keuangan kepada publik,” kata Ade.
Ketika ICW terbuka, ujar Ade, pihaknya berharap ada dukungan dari publik yang ingin menyumbang. Selain itu, keterbukaan keuangan ini juga bagian dari upaya membangun demokratisasi di ormas. Dia juga berharap transparansi mampu mencegah penyimpangan dana di ormas maupun LSM. Beberapa ormas, Ade menjelaskan, sudah terbuka laporan keuangannya. Namun, banyak juga ormas yang sangat tertutup.
Di ICW, ujar Ade, semua laporan keuangan bisa diakses publik. Warga bisa meminta akses informasi terkait laporan keuangan ICW. “Bahkan, kuitansi ICW bisa difotokopi sendiri. Jadi, LSM tidak perlu melakukan investigasi terhadap keuangan ICW,” ujarnya. n dyah ratna meta novia ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.